Achmad Syahri Terancam Sanksi Pemberhentian dari Anggota DPRD Jember Akibat Pelanggaran

oleh -4 Dilihat
Achmad Syahri Terancam Sanksi Pemberhentian dari Anggota DPRD Jember Akibat Pelanggaran

KabarDermayu.com – Achmad Syahri, seorang anggota Fraksi Gerindra di DPRD Jember, telah menerima sanksi teguran keras dan terakhir dari Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Sanksi ini diberikan menyusul insiden “viral” di mana Syahri terlihat merokok dan bermain gim di ponselnya saat berlangsungnya rapat DPRD Jember yang membahas isu stunting.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, menyatakan bahwa Achmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan oleh lima majelis sidang yang telah menyepakati sanksi tersebut.

Fikrah menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah melakukan pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti pada hari Jumat, 15 Mei 2026.

Baca juga: Wajah Baru Pertanian Organik: Inovasi Drone hingga Lab Mikroba

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra.

Lebih lanjut, Fikrah menegaskan bahwa jika Achmad Syahri kembali melakukan pelanggaran di kemudian hari, sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember akan langsung diterapkan.

Anggota Sidang Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, menambahkan bahwa Achmad Syahri telah melanggar sebanyak tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra.

Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 16 ayat 2 AD, yang menekankan pentingnya menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Selain itu, Syahri juga melanggar Pasal 16 ayat 3 AD dan Pasal 67 ayat 5 AD, yang berkaitan dengan sumpah kader untuk tunduk dan patuh pada ideologi serta disiplin partai.

Pelanggaran juga terjadi pada ketentuan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Pasal 68 AD juga dilanggar, yang mengatur tentang jati diri kader partai, di mana dalam kehidupan sehari-hari harus bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati.

Kemudian, pelanggaran juga merambah pada ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra.

Achmad Syahri terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 ART, yang mengharuskan kepatuhan dan pelaksanaan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat 2 ART juga dilanggar, yang mewajibkan kepatuhan dan pelaksanaan keputusan kongres, ketentuan partai, serta peraturan partai.

Terakhir, pelanggaran terjadi pada Pasal 2 ayat 4 ART, yang menekankan kewajiban membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.