Persipura Terancam Sanksi Tanpa Penonton dan Denda Akibat Gagal Promosi

oleh -7 Dilihat
Persipura Terancam Sanksi Tanpa Penonton dan Denda Akibat Gagal Promosi

KabarDermayu.com – Nasib nahas tengah menimpa klub sepak bola Persipura Jayapura. Setelah dipastikan gagal melangkah ke Super League musim 2026/2027, tim berjuluk Mutiara Hitam ini harus menghadapi sanksi berat dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Sanksi yang dijatuhkan terbilang tidak ringan. Persipura dilarang menggelar pertandingan kandang dengan disaksikan penonton selama satu musim kompetisi. Selain itu, klub kebanggaan masyarakat Papua ini juga dijatuhi denda finansial sebesar Rp240 juta.

Keputusan ini merupakan buntut dari insiden yang terjadi pada laga playoff promosi ke Super League 2026/2027. Dalam pertandingan krusial melawan Adhyaksa FC yang berakhir dengan kekalahan 0-1 untuk Persipura, sejumlah oknum suporter dilaporkan bertindak anarkis.

Kekecewaan atas hasil yang diraih memicu amarah para oknum suporter tersebut. Mereka nekat memasuki lapangan pertandingan, memaksa pemain dari kedua tim harus segera dievakuasi demi keselamatan. Situasi semakin memanas dengan adanya aksi pelemparan benda.

Baca juga: Keributan di Pasar Grogol Berakhir Tragis, Satu Tewas Diduga Dikeroyok Hingga Jatuh

Kerusakan fasilitas juga dilaporkan terjadi. Bangku cadangan pemain menjadi sasaran perusakan, bahkan mobil-mobil yang terparkir di sekitar stadion turut menjadi korban amukan massa.

“Persipura Jayapura diberi sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu musim, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada Tahun 2026/2027,” demikian bunyi pernyataan resmi Komdis PSSI yang dirilis pada Jumat, 15 Maret 2026.

Lebih lanjut, pernyataan tersebut juga merinci besaran denda yang harus ditanggung oleh Persipura. Total denda sebesar Rp240 juta ini dijatuhkan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum suporter.

Berdasarkan rincian yang diberikan, Persipura dikenakan denda sebesar Rp125 juta. Angka ini timbul akibat penggunaan smoke bomb, flare, dan petasan oleh sebagian suporter. Hal ini dinilai membahayakan dan mengganggu jalannya pertandingan.

Pelanggaran lain yang turut memberatkan denda adalah invasi penonton ke area lapangan dalam jumlah yang signifikan. Insiden ini menambah beban denda sebesar Rp50 juta.

Manajemen klub juga tidak luput dari tanggung jawab. Mereka harus membayar denda senilai Rp15 juta terkait insiden pelemparan botol air minum ke arah lapangan. Tindakan tersebut jelas melanggar aturan permainan yang berlaku.

Selain itu, terdapat tambahan denda sebesar Rp30 juta yang dibebankan kepada klub. Sementara itu, panitia pelaksana (panpel) pertandingan juga harus membayar denda senilai Rp20 juta karena dinilai gagal dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

Keputusan resmi ini tertuang dalam surat Komdis PSSI dengan nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Komdis PSSI menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelanggaran berat yang berpotensi mengancam keselamatan seluruh pihak yang terlibat dalam pertandingan, termasuk perangkat pertandingan.