Perubahan Nama Teknik Menjadi Rekayasa: Penjelasan Kemendiktisaintek

oleh -4 Dilihat
Perubahan Nama Teknik Menjadi Rekayasa: Penjelasan Kemendiktisaintek

KabarDermayu.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan klarifikasi mengenai perubahan nama program studi dari “Teknik” menjadi “Rekayasa”. Perubahan nomenklatur ini telah menimbulkan diskusi di kalangan masyarakat.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025. Keputusan ini mengatur nama program studi pada jenis pendidikan akademik dan pendidikan profesi.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa istilah “rekayasa” merupakan padanan resmi bahasa Indonesia untuk istilah “engineering”. Penjelasan ini mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Menurut KBBI, “rekayasa” diartikan sebagai penerapan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dalam perancangan, pembangunan, dan operasionalisasi sistem, teknologi, atau konstruksi. Penerapan ini dilakukan secara efektif dan efisien.

Oleh karena itu, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penggunaan istilah “rekayasa” bukanlah hal baru. Istilah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.

Meskipun demikian, Kemdiktisaintek menekankan bahwa perubahan ini tidak bermaksud menggantikan istilah “teknik”. Istilah “teknik” telah lama digunakan dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Program studi yang sudah ada seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, dan teknik industri, beserta nomenklatur teknik lainnya, tetap menjadi bagian penting. Semua itu sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan engineering.

Kementerian secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi untuk mengubah nomenklatur “teknik” menjadi “rekayasa”.

Baca juga: Barcelona Tanggapi Pernyataan Menhan Israel Soal Lamine Yamal dan Bendera Palestina

Dalam praktiknya, Kemdiktisaintek menyebutkan bahwa istilah “rekayasa” lebih sering muncul pada bidang-bidang multidisipliner. Istilah ini juga digunakan pada teknologi-teknologi baru atau emerging technologies.

Contoh bidang yang menggunakan istilah rekayasa antara lain rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, dan teknologi rekayasa material maju.

Kemdiktisaintek mengajak masyarakat untuk melihat isu ini dari sudut pandang yang lebih substantif. Fokus utama dalam pendidikan tinggi seharusnya tetap pada kualitas pembelajaran.

Selain itu, kompetensi lulusan, relevansi kurikulum dengan kebutuhan industri dan masyarakat, serta kontribusi pendidikan tinggi bagi kemajuan bangsa juga menjadi prioritas.

Kemdiktisaintek kembali menggarisbawahi bahwa istilah “Teknik” tidak dihapuskan. Tidak ada pula kewajiban bagi institusi pendidikan untuk mengubah nomenklatur dari “Teknik” menjadi “Rekayasa”.

Kedua istilah tersebut tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat.

Kurikulum yang relevan dan lulusan yang kompeten serta mampu menjawab kebutuhan bangsa juga menjadi kunci utama. Hal ini disampaikan oleh Kemdiktisaintek dalam keterangannya.