Kemenkeu Tegaskan Isu Purbaya Usir Investor Asing Hoaks

oleh -9 Dilihat
Kemenkeu Tegaskan Isu Purbaya Usir Investor Asing Hoaks

KabarDermayu.com – Stabilitas iklim investasi di Indonesia kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya informasi yang viral di media sosial. Kabar tersebut mengaitkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan pernyataan yang seolah mempersilakan investor asing untuk mencari negara lain jika tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah.

Narasi yang beredar ini memicu beragam reaksi, terutama karena muncul bersamaan dengan polemik sejumlah aturan baru yang berdampak pada dunia usaha dan investasi. Salah satu isu yang banyak dibicarakan adalah keberatan dari beberapa pengusaha asal Tiongkok terkait kebijakan pemerintah Indonesia, khususnya mengenai devisa hasil ekspor dan pungutan sektor pertambangan.

Namun, pemerintah secara tegas membantah kebenaran kabar mengenai pernyataan Purbaya tersebut. Kementerian Keuangan, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar luas itu adalah hoaks.

“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kemenkeu, seperti dikutip pada Minggu, 17 Mei 2026.

Kementerian Keuangan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Khususnya, informasi yang mengatasnamakan pejabat negara perlu diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya. “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” tegas keterangan tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kamar Dagang China di Indonesia atau China Chamber of Commerce (CCC) telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut memuat sejumlah catatan mengenai tantangan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan asal Tiongkok dalam berinvestasi di Indonesia.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan aturan terkait retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dalam surat yang beredar, para pengusaha Tiongkok menyatakan keberatan terhadap kewajiban untuk menempatkan 50 persen devisa ekspor pada bank-bank milik negara selama minimal satu tahun.

Menurut pandangan mereka, kebijakan ini berpotensi mengurangi fleksibilitas keuangan perusahaan. Selain itu, hal tersebut juga dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran kegiatan operasional bisnis dalam jangka panjang. Tidak hanya terkait kebijakan DHE SDA, para pengusaha Tiongkok juga menyoroti rencana kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara, serta kebijakan bea keluar.

Mereka menilai bahwa kebijakan-kebijakan tersebut dapat berujung pada peningkatan biaya produksi bagi industri pertambangan dan sektor hilirisasi. Hal ini termasuk juga industri nikel yang saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia.

Di tengah munculnya polemik ini, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memang sempat memberikan tanggapan terkait hubungan investasi antara Indonesia dan Tiongkok. Menurutnya, komunikasi antara pemerintah dan para pelaku usaha seharusnya berjalan dua arah.

Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia juga memiliki keluhan terkait praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian pengusaha asal Tiongkok. Ia menyebutkan bahwa ada praktik yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal, saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah,” ujar Purbaya.

Pernyataan Purbaya tersebut kemudian berkembang dan disalahartikan di media sosial, menciptakan kesan bahwa pemerintah Indonesia bersikap keras terhadap investor asing. Padahal, Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi yang dikeluarkan untuk mempersilakan investor meninggalkan Indonesia.

Baca juga: Prabowo Tanyakan Status Warga Negara Verrell Bramasta dan Asal-usulnya

Pemerintah saat ini terus berupaya untuk menjaga daya tarik investasi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global yang sedang melanda. Di sisi lain, berbagai kebijakan yang diterapkan juga diklaim bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi domestik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat dari investasi dapat dirasakan secara lebih luas oleh perekonomian Indonesia.