KabarDermayu.com – Jaksa Agung, ST Burhanuddin, secara resmi menyerahkan hasil denda administratif yang berhasil dikumpulkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penyerahan dilakukan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 13 Mei 2026.
Nilai fantastis yang diserahkan mencakup uang tunai sebesar Rp 10,2 triliun serta pengelolaan lahan seluas 2,3 juta hektare. Acara penting ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Baca juga: Liburan Mbappe Saat Madrid Terpuruk Buat Fans Murka
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, “Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara.”
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dana hasil denda tersebut akan dialokasikan untuk berbagai keperluan negara, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penyerahan ini bukan sekadar simbolis, melainkan bukti konkret dari kerja keras Satgas PKH.
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tegas Jaksa Agung.
Acara penyerahan uang denda administratif tersebut dihadiri pula oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.





