KabarDermayu.com – Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi asal Kalimantan berinisial MR (20) di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus pihak kepolisian.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bernama Feri Bin Dg Rumpa, berusia 33 tahun.
“Betul (pelaku sudah ditangkap),” kata Arya saat dikonfirmasi pada Minggu, 17 Mei 2026.
Penangkapan Feri dilakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia dicokok oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.
Lokasi penangkapan Feri adalah di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dalam proses penangkapan ini, pelaku dibantu oleh anggota Cyber Polda Jawa Timur serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Markas Polrestabes Makassar.
Arya menambahkan bahwa Feri telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan dilakukan. Pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Sudah tersangka dari sebelum ditangkap,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penyekapan yang menimpa mahasiswi asal Kalimantan berinisial MR (20) di Makassar terungkap setelah pemilik rumah kontrakan datang untuk memeriksa propertinya. Kejadian ini terjadi di Perumahan Grand River View, Komplek Laurua Residence, Jalan Scarlet Scene, No 16, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.
Pemilik rumah datang karena masa sewa penghuni telah berakhir pada 10 Mei 2026. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati situasi yang mencurigakan dari dalam rumah.
Saat pintu diketuk, seorang perempuan muncul dengan kondisi tangan terikat. Temuan ini menjadi awal terbongkarnya dugaan penyekapan yang telah berlangsung selama tiga hari.
Korban diduga disekap dan diperkosa oleh pelaku berinisial DR (29). Setelah berhasil keluar, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Warga yang melihat kondisi korban segera membantu melepaskan ikatan di tangannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Rekaman video saat korban diselamatkan sempat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, korban terlihat duduk lemas di depan rumah warga dengan tangan masih terikat. Ia juga tampak mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.
Berdasarkan keterangan awal korban kepada polisi, peristiwa ini bermula saat ia mencari pekerjaan sambilan melalui Facebook. Ia menemukan lowongan kerja sebagai baby sitter yang diduga dipasang oleh pelaku.
Setelah berkomunikasi melalui telepon, pelaku mengaku menerima korban bekerja dan memintanya datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Metro Tanjung Bunga.
Namun, setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap di dalam rumah tersebut. Selama disekap, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik hingga pemerkosaan.
Polisi juga mengungkap bahwa rumah tersebut diketahui hanya disewa oleh pelaku selama beberapa hari.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, Iptu Andi Latif, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Baca juga: Live ANTV: Genoa vs AC Milan, Siapa Unggul di Laga Pekan ke-37?
“Pada saat kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang gadis diduga disekap di salah satu rumah, petugas langsung mendatangi lokasi,” ujar Andi Latif pada Rabu, 13 Mei 2026.





