Puluhan Pohon Tumbang di Hutan Lindung Sulteng, Dua Penebang Liar Diringkus

oleh -7 Dilihat
Puluhan Pohon Tumbang di Hutan Lindung Sulteng, Dua Penebang Liar Diringkus

KabarDermayu.com – Petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pembalakan liar di kawasan Taman Wisata Alam Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan ini dilakukan setelah puluhan pohon di kawasan konservasi tersebut ditemukan tumbang. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ES dan AA.

Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga telah menebang sekitar 23 pohon dalam kurun waktu tiga hari.

Bersama dengan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua bilah parang, serta dua unit gergaji mesin yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara pada hari Kamis, 30 April 2026. Saat itu, petugas menemukan tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli.

Karena merasa curiga dengan asal-usul kayu tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut ke dalam kawasan hutan. Di tengah penelusuran, petugas mendengar suara gergaji mesin yang berasal dari dalam kawasan konservasi.

Petugas kemudian berhasil menangkap ES yang saat itu diduga tengah melakukan aktivitas penebangan liar. Setelah ES diamankan dan dibawa keluar dari lokasi, petugas kembali mendengar suara gergaji mesin dari arah lain.

Baca juga: Persija U20 Raih Gelar Juara EPA Super League, Malut United Tak Berhasil Menang Semua

Setelah dilakukan penelusuran kembali, petugas menemukan AA yang sedang berusaha meninggalkan lokasi. AA kemudian mengakui bahwa tumpukan kayu yang ditemukan sebelumnya merupakan hasil penebangannya.

Kedua tersangka, ES dan AA, kemudian dibawa ke Kantor Pos Kendari Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, ES mengaku bahwa kayu hasil tebangannya tersebut rencananya akan digunakan untuk renovasi rumahnya. Sementara itu, AA menyatakan bahwa hasil penebangan kayu tersebut akan dijual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 40B Ayat (1) huruf e Juncto Pasal 33 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Ali Bahri menegaskan bahwa Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi memproses perkara ini dengan serius. Pihaknya juga memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait lainnya.

Tujuannya adalah agar pelanggaran di kawasan konservasi dapat terdeteksi, dihentikan, dan dicegah agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan yang merupakan aset berharga bagi seluruh ekosistem.

Dwi menjelaskan bahwa hutan memiliki peran yang sangat vital, tidak hanya sebagai tempat tumbuhnya pohon. Hutan juga berfungsi sebagai ruang hidup bagi satwa, penjaga ketersediaan air, penahan tanah, penyedia udara bersih, dan pelindung keselamatan manusia.

Penindakan terhadap praktik pembalakan liar di kawasan konservasi, menurut Dwi Januanto, merupakan pesan tegas dari negara. Pesan tersebut menunjukkan bahwa negara memihak pada kepentingan publik yang lebih luas dan generasi mendatang.

Ia menekankan bahwa kawasan konservasi memiliki mandat perlindungan yang tidak dapat ditawar lagi demi kelestarian alam.

“Penegakan hukum harus memberi pesan jelas bahwa mengambil hasil hutan secara ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius terhadap kepentingan publik. Negara berpihak kepada masyarakat, kepada satwa yang kehilangan ruang hidup, dan kepada generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan tetap utuh,” tegas Dwi.