Pengadilan Tinggi Diminta Segera Putuskan Penahanan Ibrahim Arief

oleh -4 Dilihat
Pengadilan Tinggi Diminta Segera Putuskan Penahanan Ibrahim Arief

KabarDermayu.com – Status penahanan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi perhatian publik seiring dengan berjalannya proses hukum ke tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT).

Masyarakat mendesak majelis hakim PT untuk segera menerbitkan penetapan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan). Desakan ini muncul karena putusan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya telah memerintahkan agar Ibam ditahan.

Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, menyatakan bahwa kewenangan mengenai penahanan kini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Tinggi sejak upaya banding diajukan. Oleh karena itu, menurutnya, PT tidak seharusnya menunda-nunda keputusan yang berkaitan dengan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi publik.

“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan penuh atas status penahanan terdakwa selama proses banding berlangsung. Publik tentu berharap PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan,” ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta, Minggu 17 Mei 2026.

Pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rutan.

Namun, setelah pihak terdakwa mengajukan banding, kewenangan terkait status penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi. Situasi ini menimbulkan desakan agar PT segera mengambil langkah tegas untuk mencegah munculnya persepsi negatif di masyarakat.

Fajar menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang telah tercermin dalam putusan tingkat pertama seharusnya dilanjutkan oleh Pengadilan Tinggi melalui penetapan penahanan terhadap terdakwa.

“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau napas tambahan bagi terdakwa korupsi untuk tetap berada di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fajar mengingatkan pentingnya langkah cepat untuk mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurutnya, majelis hakim PT memiliki ruang hukum untuk segera mengeluarkan penetapan penahanan tanpa harus menunggu pemeriksaan pokok perkara selesai seluruhnya.

“Majelis hakim PT yang menangani perkara ini harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan. Administrasi perkara juga perlu transparan, termasuk mengumumkan kapan berkas banding diterima agar publik dapat ikut mengawal prosesnya,” kata Fajar.

Selain itu, Fajar mendorong pihak Kejaksaan untuk tetap aktif meminta kejelasan sikap dari Pengadilan Tinggi terkait status penahanan terdakwa.

Baca juga: Arsenal Juara, Arteta Lakukan Perombakan Besar

“Jaksa sebagai eksekutor jangan pasif. Kejaksaan perlu menyampaikan permohonan resmi kepada PT agar ada kepastian mengenai status penahanan terdakwa. Jika terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan, tentu akan memunculkan pertanyaan di ruang publik,” tuturnya.