Purbaya Atasi Kendala Investasi Produsen Ikan Danau Toba: Solusi Tuntas

oleh -9 Dilihat
Purbaya Atasi Kendala Investasi Produsen Ikan Danau Toba: Solusi Tuntas

KabarDermayu.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan keluhan yang diajukan oleh PT Aqua Farm Nusantara, sebuah produsen ikan tilapia (nila/mujair) di Danau Toba. Keluhan ini berpusat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 yang membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya sebesar 10.000 ton per tahun.

Direktur Aqua Farm, Tri Dharma, menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan izin produksi yang telah dimiliki perusahaannya. Sejak beroperasi pada tahun 1998, Aqua Farm telah mengantongi izin untuk memproduksi hingga 34.314 ton per tahun.

Tri Dharma menyampaikan dalam sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 19 Mei 2026, bahwa ketidaksesuaian ini dapat menghambat investasi masa depan perusahaan.

Ia menegaskan bahwa izin produksi yang dimiliki Aqua Farm jauh mendahului terbitnya Perpres Nomor 60 Tahun 2021. Oleh karena itu, Tri menilai aturan tersebut berpotensi memengaruhi rencana investasi perusahaan ke depannya.

Ketidakpastian investasi juga timbul akibat adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 yang berbeda dengan ketentuan Perpres. SK Gubernur tersebut menetapkan daya tampung Danau Toba mencapai 60.000 ton per tahun.

Tri Dharma menambahkan bahwa dengan investasi yang telah mencapai US$100 juta, pendapatan usaha sebesar US$62 juta, dan kontribusi pajak sekitar US$1 juta, potensi pemasukan negara masih bisa ditingkatkan. Hal ini dapat terwujud jika rencana investasi perusahaan tidak terhalang oleh regulasi yang ada.

Pangsa pasar produk ikan tilapia yang diproduksi oleh Aqua Farm, yang juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia, telah merambah pasar internasional.

Baca juga: Nasib Mantan Kasat Narkoba AKP Deky: Dipecat dan Ditahan di Rutan Bareskrim

Menanggapi aduan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan bahwa PT Aqua Farm Nusantara tetap diizinkan untuk beroperasi di Danau Toba. Keputusan ini berlaku sambil menunggu hasil kajian ulang mengenai daya dukung lingkungan Danau Toba yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Purbaya menjelaskan bahwa hasil kajian ulang tersebut, yang rencananya akan didanai oleh anggaran riset Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), akan menjadi acuan akhir penentuan kapasitas produksi yang dapat dikembangkan di Danau Toba.

“Jadi untuk sementara, PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang dengan menggunakan grandfather clause,” ujar Purbaya.

Ia memperkirakan, dana yang dibutuhkan LPDP untuk mempercepat riset tersebut sekitar Rp 200 juta. Pengajuan dana ini akan dilakukan melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar dapat dicairkan dengan cepat.

Purbaya mendorong agar proses administrasi tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu pekan. Hal ini penting mengingat studi lingkungan diperkirakan akan memakan waktu sekitar 2-3 bulan ke depan.

“Nanti langsung kirim surat melalui BRIN, BRIN ke LPDP. Nanti diproses LPDP dengan cepat untuk biaya penelitian yang Rp 200 juta itu,” jelasnya.