Pelanggaran HAM dalam Kasus Penganiayaan Daycare Jogja, Kata Sahroni

oleh -7 Dilihat
Pelanggaran HAM dalam Kasus Penganiayaan Daycare Jogja, Kata Sahroni

KabarDermayu.com – Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta menjadi sorotan publik. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, menyatakan bahwa insiden tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Meskipun demikian, Amiruddin menegaskan bahwa kekerasan yang menimpa balita di daycare tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Hak-hak tersebut sejatinya telah dilindungi oleh hukum nasional.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni, memberikan pandangannya. Ia menilai bahwa pengkategorian pelanggaran HAM dalam kasus ini bukanlah substansi utama yang perlu diperdebatkan.

Menurut Sahroni, fokus utama negara seharusnya tertuju pada upaya memastikan keadilan bagi para korban. Ia menekankan bahwa semua pihak harus sepakat bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini.

Baca juga: RUPSLB VKTR: Sharif Cicip Sutarjo Komisaris Utama, Tandemi Anindya Bakrie

“Semua pihak harus sepakat bahwa jelas ada pelanggaran HAM di sana, titik. Maka jangan lagi luka korban didiskreditkan dengan masalah pengkategorian pelanggaran berat atau bukan, bukan itu intinya,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Sahroni berpendapat bahwa atas nama HAM, seluruh instansi terkait seharusnya bersatu padu untuk memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh secara nasional terhadap perizinan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lembaga-lembaga penitipan anak.

Ia juga mempertanyakan pandangan yang mungkin membatasi cakupan HAM hanya untuk orang dewasa. Sahroni menegaskan bahwa HAM bersifat melekat pada setiap individu, termasuk bayi dan anak-anak.

“Justru seharusnya atas nama HAM, semua instansi harus sepakat menghukum berat pelaku dan melakukan evaluasi nasional terhadap izin serta SOP daycare. Lagian, emang HAM buat orang gede doang? Ga bisa buat anak bayi? HAM itu sifatnya melekat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menganggap kejadian ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ia melihat adanya unsur kesengajaan dan kekerasan yang bersifat sistemik di dalam daycare tersebut.

“Jadi ini bukan kasus pidana biasa. Korbannya puluhan bayi dan balita, artinya ini sudah sistemik,” jelas Sahroni.

Ia menyoroti fakta bahwa anak-anak usia di bawah dua tahun disiksa secara fisik oleh pengasuh mereka di tempat yang seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan melindungi.

Oleh karena itu, Sahroni memohon agar semua pihak dapat menunjukkan empati yang mendalam kepada para korban. Ia juga mendesak agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal dan berat.

“Anak usia di bawah 2 tahun disiksa secara fisik oleh pengasuhnya, di tempat yang seharusnya melindungi mereka. Jadi mohon semua pihak menaruh empati kepada korban dan memberi hukuman berat terhadap pelaku,” pungkasnya.