Wabup Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Bupati

oleh -5 Dilihat
Wabup Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pemerasan Bupati

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati, Ahmad Baharudin.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aliran dana terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan pemberian uang kepada Bupati.

Selain Ahmad Baharudin, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain pada tanggal 21 hingga 22 Mei 2026. Mereka diminta keterangan terkait hal yang sama.

Para saksi yang diperiksa antara lain adalah Plt. Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Deni Susanti; Kadis Perhubungan Tulungagung, Iswahjudi; Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulungagung, Nina Hartiani; Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Tulungagung, Agus Sulistiono; dan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Tulungagung, Slamet Sunarto.

Turut diperiksa Kadis Komunikasi dan Informatika Tulungagung, Suparni; Kadis Perikanan Tulungagung, Robinson Parsaoran Nadeak; Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung, Erwin Novianto; serta ajudan Bupati Tulungagung, Sugeng Riadi.

Daftar saksi juga mencakup Kadis Ketahanan Pangan Tulungagung, Sony Welli Ahmadi; Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tulungagung, Imroatul Mufidah; Kadis Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Achmad Mugiyono; Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tulungagung, Lugu Tri Handoko; dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung, Agus Suswantoro.

Selain itu, mantan Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tulungagung, Hari Prastijo; Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Campurdarat, dr. Karneni Tulungagung, Rio Ardona; Sekretaris DPRD Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara; serta seorang aparatur sipil negara berinisial GL, juga turut diperiksa.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur pada 10 April 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, Gatut Sunu Wibowo beserta adiknya dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah di Pemkab Tulungagung. Modus yang digunakan adalah meminta surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara.

Surat-surat tersebut diduga telah ditandatangani oleh para korban dengan menggunakan meterai, namun tanpa tanggal yang tertera.

Baca juga: Bimtek Keterampilan Wastra UMKM Alor: Bekali Dekranas Tingkatkan Ekonomi Lokal

Melalui modus operandi ini, KPK memperkirakan Gatut Sunu Wibowo berhasil mengumpulkan dana senilai Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.