Airbus dan Air France Dinyatakan Bersalah atas Kecelakaan Pesawat di Samudra Atlantik

oleh -6 Dilihat
Airbus dan Air France Dinyatakan Bersalah atas Kecelakaan Pesawat di Samudra Atlantik

KabarDermayu.com – Pengadilan Banding Paris memutuskan bahwa Airbus dan Air France dinyatakan bersalah atas kecelakaan pesawat Airbus A330 yang jatuh di Samudra Atlantik pada tahun 2009. Keputusan ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama pada tahun 2023.

Meskipun kedua perusahaan telah mengakui tanggung jawab perdata mereka, pengadilan banding menemukan adanya kelalaian. Kelalaian ini terkait dengan pelaporan kerusakan teknis yang tidak tepat waktu serta kegagalan dalam memenuhi standar pelatihan pilot yang memadai untuk menghadapi situasi darurat.

Akibat putusan ini, Airbus dan Air France masing-masing dijatuhi denda maksimum sesuai hukum Prancis. Besaran denda tersebut adalah 225.000 euro, atau setara dengan sekitar Rp3,87 miliar. Informasi ini dilaporkan oleh media Prancis, BFMTV.

Baca juga: PLN: Listrik Aceh Pulih Bertahap usai Padam Total

Sebelumnya, pada November 2025, kejaksaan Prancis telah merekomendasikan agar kedua perusahaan bertanggung jawab atas tuduhan pembunuhan tidak disengaja terkait kecelakaan tersebut.

Analisis mendalam terhadap data dari kotak hitam pesawat mengungkapkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah pembekuan tabung pitot. Fenomena ini terjadi saat pesawat berada di ketinggian tinggi dan dalam kondisi cuaca yang buruk.

Pembekuan tabung pitot mengakibatkan sistem autopilot terlepas secara otomatis. Hal ini kemudian memicu serangkaian peringatan di dalam kokpit, yang pada akhirnya menyebabkan pilot kehilangan kendali atas pesawat. Tragisnya, pesawat tersebut jatuh ke laut hanya dalam waktu empat menit 23 detik setelah insiden awal.

Menanggapi putusan pengadilan banding, Airbus menyatakan niatnya untuk mengajukan kasasi. Perusahaan tersebut ingin meninjau lebih lanjut aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kasus ini.

Sementara itu, Air France berargumen bahwa putusan banding ini dinilai bertentangan dengan rekomendasi jaksa. Selain itu, putusan ini juga berbeda dengan vonis bebas yang dikeluarkan pada tahun 2023, serta keputusan sebelumnya pada tahun 2019 yang sempat menolak perkara ini untuk disidangkan.

Pesawat Airbus A330 dengan nomor penerbangan AF447 jatuh di Lautan Atlantik pada tanggal 1 Juni 2009. Insiden ini merenggut nyawa seluruh 228 orang yang berada di dalam pesawat. Di antara para korban, terdapat 72 warga negara Prancis, 59 warga negara Brasil, dan satu warga negara Rusia.

Pencarian bangkai pesawat memakan waktu yang cukup lama. Akhirnya, bangkai pesawat baru berhasil ditemukan dua tahun setelah kecelakaan, tergeletak di kedalaman laut mencapai 3.900 meter.