KabarDermayu.com – Praktisi hukum mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas peredaran obat-obatan golongan daftar G yang diduga masih marak terjadi di wilayah Desa Terusan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Laporan mengenai aktivitas dugaan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin edar ini dikabarkan masih berlangsung, bahkan diduga telah berpindah lokasi ke area Pintu Air Ke-2 Terusan.
Aktivitas ilegal tersebut sangat meresahkan masyarakat karena berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja, yang dapat berujung pada gangguan kesehatan serius.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Dr. Tb. H. Asep Nurman, SH., MH., menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
Beliau menekankan bahwa obat-obatan golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan medis yang ketat.
Peredaran obat-obatan ini secara ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi oleh usia muda yang rentan terhadap efek samping.
Asep Nurman menyayangkan jika aktivitas semacam ini masih terus terjadi di wilayah tersebut, meskipun sudah dilaporkan kepada pihak berwenang.
Ia mendesak kepolisian untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran obat ilegal tersebut.
Tindakan tegas ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali kasus serupa di masa mendatang.
“Ini adalah kejahatan serius. Obat golongan G itu bukan obat bebas yang bisa dijual belikan begitu saja. Penggunaannya harus dengan resep dokter,” tegas Asep Nurman.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari ketergantungan hingga kerusakan organ tubuh.
Lebih lanjut, praktisi hukum ini mengingatkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Oleh karena itu, para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat jika terbukti bersalah.
Asep Nurman berharap agar pihak kepolisian dapat segera bertindak dan membersihkan wilayah Desa Terusan dari praktik peredaran obat ilegal tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.
Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas kejahatan ini.
“Kami minta aparat penegak hukum khususnya Polres Serang untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai masalah ini terus berlanjut dan merusak generasi muda kita,” pinta Asep Nurman.
Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan patroli rutin dan pengawasan ketat di area yang dicurigai menjadi lokasi peredaran obat ilegal.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras juga perlu digalakkan.
Baca juga: Arab Saudi Mengakhiri Operasional Haji 2026 Setelah Melayani 1,7 Juta Jemaah dari 165 Negara
Dengan demikian, diharapkan peredaran obat daftar G di Desa Terusan dapat diberantas tuntas.





