KabarDermayu.com – Mulai 1 Juni 2026, seluruh perusahaan yang mengekspor sumber daya alam (SDA) diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor mereka kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kewajiban ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pelaporan tersebut akan dilakukan melalui sistem CEISA 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sebelumnya, eksportir hanya diwajibkan melapor kepada DJBC melalui platform yang sama.
“Implementasi berlaku mulai 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ekspor akan tetap berjalan seperti biasa. Namun, terdapat kewajiban tambahan bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan mereka kepada PT DSI.
Pada tahap awal implementasi mekanisme pelaporan baru ini, pemerintah akan memfokuskan pada tiga komoditas ekspor utama. Ketiga komoditas tersebut adalah batu bara, ferroalloy (paduan besi), dan kelapa sawit.
Pemilihan ketiga komoditas ini didasarkan pada perannya yang signifikan dalam menopang surplus neraca perdagangan Indonesia. Surplus ini telah tercatat selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026.
Baca juga: 280 Juta Alasan John Herdman untuk Timnas Indonesia: Ambisi Besar
Pada tahun 2025, ketiga komoditas tersebut menyumbang nilai ekspor sebesar US$66,13 miliar. Angka ini setara dengan 23,4 persen dari total nilai ekspor nasional.
Rincian kontribusi tersebut meliputi nilai ekspor batu bara sebesar US$24,48 miliar, kelapa sawit sebesar US$24,42 miliar, dan ferroalloy sebesar US$16,49 miliar.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaporan baru ini selama tiga bulan pertama pelaksanaannya. Evaluasi ini penting sebelum diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Ia berharap para pengusaha dan pelaku ekspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian. Masa transisi selama enam bulan ini diharapkan dapat memfasilitasi adaptasi terhadap mekanisme pelaporan ekspor yang baru.
“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” pungkasnya.





