KabarDermayu.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) yang berlokasi di Jakarta Timur. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pabrik Gula Asembagoes di Situbondo.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap krusial. Barang bukti ini tidak hanya berupa dokumen fisik, tetapi juga mencakup data elektronik, yang akan menjadi fokus utama dalam pendalaman kasus ini.
Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Gunawan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa penyidik menyasar berbagai ruangan di beberapa lantai kantor WIKA yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek yang tengah diusut.
“Kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri,” ujar Gunawan kepada wartawan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Proses pencarian barang bukti dilakukan di berbagai titik strategis yang diyakini menyimpan dokumen maupun data penting. Tim penyidik dengan cermat memeriksa ruangan-ruangan yang dinilai relevan dengan jalannya investigasi.
“Tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses, ya. Yang kita anggap atau kita duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan,” jelasnya lebih lanjut.
Setelah penggeledahan yang berlangsung sejak pagi, penyidik berhasil mengamankan berbagai jenis dokumen. Baik dalam format cetak (hardcopy) maupun digital (softcopy), termasuk bukti-bukti yang tersimpan dalam sistem komunikasi perusahaan seperti email.
“Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. Ada dalam bentuk email,” ungkap Gunawan.
Seluruh barang bukti yang telah disita akan melalui proses analisis mendalam. Tujuannya adalah untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
“Nantinya bukti-bukti ini akan kita analisis dan juga akan kita dalami bukti-bukti ini untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang kita laksanakan,” tegas Gunawan.
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dolly Pulungan, mantan Direktur Utama PTPN XI, dan Aris Toharisman, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI. Kasus ini berfokus pada pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI melalui skema Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) yang dilaksanakan pada tahun 2016.
Menariknya, Dolly Pulungan sebelumnya juga pernah tersandung kasus korupsi gula saat menjabat sebagai Dirut PTPN III. Ia bahkan telah divonis empat tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
“Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman,” ungkap Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, pada Rabu, 19 Maret 2025.





