KabarDermayu.com – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) CV Berkah Bawang Bali melaporkan kasus penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan tempat usahanya ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pihak UMKM tersebut mengaku belum menerima respons apa pun dari lembaga legislatif tersebut.
Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, menyatakan bahwa surat pengaduan telah dikirimkan kepada Komisi III DPR RI enam hari yang lalu. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang diterima oleh pihaknya.
“Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III,” ujar Nugraha kepada awak media pada Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat kepada pimpinan Komisi III DPR RI dan memiliki bukti tanda terima dari DPR RI sebagai penguat laporannya.
Nugraha menjelaskan kronologi masalah ini berawal dari penyegelan tempat usaha CV Berkah Bawang Bali oleh Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali. Dalam proses penyegelan tersebut, sekitar 400 bal bawang putih milik perusahaan turut disita sejak bulan April 2026.
Akibat penyegelan yang berlangsung selama berbulan-bulan, aktivitas usaha CV Berkah Bawang Bali terhenti total. Kondisi ini berdampak buruk pada para pekerja dan pelanggan, yang terpaksa beralih ke pedagang lain.
“Akibatnya pegawainya, para kuli-kuli orang Bali, sampai sekarang tidak bisa kerja. Para pembeli sudah hilang pindah ke orang lain karena tutup sudah lama,” keluh Nugraha.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa sebagian komoditas bawang putih yang disita berpotensi mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan bawang putih merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas jika tidak disimpan dengan baik.
“Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang yang sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur hukum harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang,” tegasnya.
Sambil menunggu tanggapan dari Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan. Di antaranya adalah melaporkan perkara ini ke lembaga pengawas kepolisian dan mengajukan gugatan praperadilan.
“Rencana minggu depan,” ungkap Nugraha mengenai jadwal persiapan langkah hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan dan penyegelan yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Bali. Pelanggaran ini diduga kuat merugikan klien mereka.
“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural,” papar Nugraha.
Pihaknya juga menyoroti dokumen KT-9 yang disebut menjadi bukti bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia. Dokumen ini menjadi salah satu argumen bahwa tindakan penyitaan dan penyegelan dinilai tidak berdasar.
“Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” pungkas Nugraha, menegaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.




