Hakim Putuskan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Tindakan Intelijen

oleh -8 Dilihat
Hakim Putuskan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Tindakan Intelijen

KabarDermayu.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, oleh empat personel TNI bukanlah operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Hakim anggota, Mayor Laut (H) Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjadi dasar keyakinan majelis hakim. Menurut ahli tersebut, operasi intelijen strategis seharusnya didasarkan pada kalkulasi kepentingan negara, bukan didorong oleh kemarahan pribadi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa dalam kasus ini tidak memiliki kaitan dengan keterlibatan struktur komando TNI.

Dalam kasus ini, empat personel TNI telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Hukuman bervariasi, mulai dari satu tahun enam bulan hingga tiga tahun penjara.

Terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman paling berat, yaitu tiga tahun penjara. Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara, Sersan Dua Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Hakim Zainal lebih lanjut menguraikan bahwa untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi, harus ada bukti yang jelas mengenai tujuan strategis negara.

Sebuah operasi intelijen yang sah, menurut doktrin, harus memenuhi unsur-unsur seperti adanya perintah atau otorisasi dari struktur komando, perencanaan operasi yang matang, dukungan sistem operasi yang memadai, mekanisme pengendalian pelaksanaan, serta evaluasi dan pertanggungjawaban.

Karena unsur-unsur tersebut tidak ditemukan dalam kasus ini, Hakim Zainal menyatakan sangat sulit untuk mengkategorikan tindakan para terdakwa sebagai operasi intelijen resmi, baik secara profesional maupun doktrinal.

Dalam persidangan terungkap bahwa motif keempat personel TNI menyiramkan air keras kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran dan efek jera. Tujuannya adalah agar Andrie tidak lagi menjelek-jelekkan institusi TNI.

Ketidaksenangan para terdakwa terhadap Andrie bermula dari beberapa sikap dan pernyataan aktivis KontraS tersebut. Salah satunya adalah saat Andrie memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025.

Selain itu, sikap Andrie lainnya yang memicu kekesalan para terdakwa meliputi gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andrie juga dituding menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror di kantor KontraS.

Lebih lanjut, Andrie dituduh menjadi dalang atau aktor di balik tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 dan secara gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan keempat personel TNI yang telah merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie, dan mengetahui bahwa cairan tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.