KabarDermayu.com – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, menyatakan bahwa kebijakan bekerja dari rumah (WFH) selama satu hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berdampak negatif terhadap kinerja maupun kualitas pelayanan publik.
Hal ini didukung oleh data yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) per tanggal 26 Mei 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa 95 persen layanan publik di seluruh Indonesia tetap berjalan stabil meskipun para ASN menerapkan kebijakan WFH.
Laporan tersebut dihimpun dari 143 instansi pemerintah, yang terdiri dari 15 kementerian, 20 lembaga pemerintah pusat, dan 108 pemerintah daerah. Angka ini menunjukkan resiliensi birokrasi dalam beradaptasi dengan perubahan pola kerja.
“Layanan publik secara nasional tetap stabil selama pelaksanaan WFH. Ini dibuktikan dengan pengguna layanan tetap atau meningkat (116 instansi) sebesar 81 persen dan kepuasan masyarakat tetap atau meningkat sebesar 81 persen,” ujar Qodari dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa pengaduan publik yang disalurkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) serta kanal-kanal lainnya juga tetap tertangani dengan baik.
Di tingkat instansi pusat, tidak ada satu pun yang melaporkan adanya peningkatan keluhan dari masyarakat atau penurunan kualitas layanan selama periode WFH.
Qodari menekankan bahwa esensi dari kebijakan WFH ini bukan semata-mata tentang pengaturan lokasi kerja. Namun, lebih kepada upaya perubahan cara kerja birokrasi secara menyeluruh.
Tujuannya adalah untuk mendorong para ASN agar bekerja lebih produktif, fleksibel, dan berorientasi pada hasil yang konkret.
“Dalam pelaksanaannya, fleksibilitas kerja tetap memperhatikan karakteristik tugas, jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta capaian kinerja individu maupun organisasi. Seluruh instansi juga tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan sistem informasi, penyediaan layanan esensial, dan pengawasan kinerja secara berkelanjutan,” tegasnya.
Data dari Kementerian PANRB juga menunjukkan performa kinerja organisasi yang positif. Secara nasional, 94 persen instansi berhasil mencapai atau bahkan melampaui target kinerja yang telah ditetapkan.
Instansi pusat mencatat pencapaian target kinerja dan anggaran lebih dari 95 persen. Sementara itu, pemerintah daerah berhasil mencapai target kinerja dan anggaran di atas 80 persen.
Dari sisi responsivitas, 96 persen pegawai di instansi pusat mampu merespons komunikasi dari masyarakat dalam kurun waktu kurang dari lima menit. Angka ini sedikit lebih rendah di pemerintah daerah, dengan 82,4 persen pegawai yang merespons dalam jangka waktu yang sama.
Mengenai digitalisasi proses kerja, Qodari melaporkan bahwa 32 instansi pusat telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan kebijakan internal sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) terkait WFH.
Sebanyak 33 dari 35 instansi pusat juga dilaporkan telah mengadopsi sistem e-office yang terintegrasi, menunjukkan percepatan adopsi teknologi dalam operasional pemerintahan.
“Kepatuhan presensi pegawai selama WFH tercatat 92,23 persen di instansi pusat dan 80,59 persen di pemerintah daerah,” lanjutnya, menggarisbawahi disiplin ASN dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, transformasi budaya kerja yang didorong oleh kebijakan ini juga terbukti mempercepat proses digitalisasi di lingkungan pemerintahan. Salah satu dampak yang paling terukur adalah lonjakan signifikan dalam penggunaan tanda tangan elektronik (TTE).
Qodari menyebutkan bahwa secara nasional, terjadi peningkatan sebanyak 100.817 dokumen TTE. Angka ini terbagi menjadi 26.903 dokumen di instansi pusat dan 73.914 dokumen di pemerintah daerah.
Selain itu, rasio kerja daring atau online juga mengalami peningkatan. Peningkatan ini tercatat sebesar 13,8 persen di instansi pusat dan 6,27 persen di instansi daerah.
“Transformasi ini menandai pergeseran nyata. Dari birokrasi berbasis kehadiran menuju birokrasi berbasis hasil dan kinerja. Dari proses manual menuju proses digital yang terdokumentasi. Dan dari silo instansi menuju kolaborasi lintas sistem dan data,” pungkas Qodari, menutup penjelasannya mengenai dampak positif kebijakan WFH terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik.





