KabarDermayu.com – Kepolisian Malaysia telah melakukan penahanan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R, berusia 37 tahun. Penahanan ini terkait dengan insiden tragis jatuhnya dua anak dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Tampoi, Johor Bahru.
Informasi mengenai penahanan ini diterima oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat. Pihak kepolisian Johor Bahru Utara melaporkan penahanan tersebut terjadi pada tanggal 7 Juni 2026.
Menurut keterangan awal dari kepolisian, kedua anak yang menjadi korban dalam insiden ini merupakan anak kandung dari WNI yang ditahan. Ayah dari kedua anak tersebut adalah seorang warga negara Malaysia.
Peristiwa nahas ini pertama kali dilaporkan oleh warga kepada pihak kepolisian pada tanggal 7 Juni 2026, sekitar pukul 08.27 waktu setempat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Tragisnya, salah satu anak dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, anak lainnya mengalami luka parah dan segera dilarikan ke Hospital Sultanah Aminah, Johor Bahru, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kedua korban, yang berstatus sebagai warga negara Malaysia, adalah seorang anak perempuan berusia tujuh tahun dan seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun. Keduanya merupakan buah hati dari pasangan WNI dan warga negara Malaysia.
Berdasarkan penelusuran awal, kedua anak tersebut memenuhi kriteria untuk status kewarganegaraan ganda terbatas menurut ketentuan hukum Indonesia. Namun, status kewarganegaraan ini belum pernah diurus secara resmi oleh kedua orang tua mereka.
Pihak kepolisian juga merilis informasi bahwa perempuan yang ditahan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Hasil tes urine yang dijalani juga menunjukkan hasil negatif untuk penggunaan narkotika.
Untuk memperlancar proses penyelidikan, polisi telah memanggil beberapa saksi terkait untuk dimintai keterangan. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian.
Hingga saat ini, motif di balik kejadian tragis ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM). Penyebab pasti jatuhnya kedua anak dari ketinggian tersebut belum dapat dipastikan.
Kasus ini diselidiki lebih lanjut berdasarkan Seksyen 31(1)(a) Akta Kanak-Kanak 2001. Pasal ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan, pengabaian, pembuangan, serta pembiaran terhadap anak.
Informasi tambahan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa WNI yang ditahan memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Ia diketahui sedang menjalani terapi untuk kondisi tersebut.
Menindaklanjuti situasi ini, KJRI Johor Bahru telah mengajukan permohonan akses konsuler kepada pihak kepolisian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh hak hukum dan hak kekonsuleran WNI yang bersangkutan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KJRI menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Pendampingan kekonsuleran akan terus diberikan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh perwakilan negara.





