KabarDermayu.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) wilayah Maluku menyatakan penolakan tegas terhadap segala upaya penyelenggaraan Muktamar yang tidak memiliki landasan konstitusional serta bertentangan dengan mekanisme organisasi.
Sekretaris Jenderal KAMMI Maluku, Morsal J Samual, menekankan bahwa organisasi sebesar KAMMI tidak seharusnya dijalankan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu yang mengabaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Setiap agenda berskala nasional, menurut Morsal, wajib memiliki legitimasi konstitusional yang jelas. Tanpa dasar tersebut, kegiatan yang mengatasnamakan organisasi dinilai sebagai agenda yang dipaksakan di luar koridor aturan yang berlaku.
“Konstitusi organisasi bukan aksesoris yang dapat dipakai dan dilepas sesuai kepentingan. Konstitusi adalah fondasi organisasi. Siapa pun yang mencoba mengabaikannya sesungguhnya sedang merusak marwah dan wibawa organisasi. Maka kami akan tindak tegas,” tegas Morsal dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa upaya memaksakan pelaksanaan Muktamar yang legalitasnya tidak jelas merupakan preseden buruk bagi kehidupan organisasi. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka setiap kelompok dapat dengan mudah mengklaim legitimasi tanpa menghormati aturan yang menjadi landasan berdirinya organisasi.
“Kami tidak akan tinggal diam menyaksikan konstitusi organisasi diinjak-injak. KAMMI Maluku akan mengawal tegaknya aturan organisasi dan memastikan tidak ada pihak yang secara sewenang-wenang menggunakan nama besar KAMMI untuk kepentingan yang tidak memiliki dasar legitimasi yang sah,” lanjutnya.
KAMMI Maluku juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberikan fasilitas maupun dukungan terhadap agenda yang dianggap ilegal.
Selain itu, KAMMI Maluku memastikan akan menggelar aksi penolakan, menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak berwenang, serta menempuh seluruh langkah organisasi dan hukum yang tersedia untuk mencegah lahirnya preseden yang dapat merusak tata kelola organisasi.
“Ambon tidak boleh dijadikan panggung bagi agenda yang ilegal legitimasi dan konstitusionalitasnya. Maluku adalah daerah yang menjunjung tinggi hukum dan ketertiban. Karena itu, setiap pihak wajib menghormati aturan organisasi yang berlaku,” ujarnya.





