KabarDermayu.com – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melaporkan tiga orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen terkait pelaksanaan muktamar yang dilaksanakan pada 27 September 2025.
Ketiga orang yang dilaporkan tersebut adalah M. Thobahul Aftoni, Saiful Hakim, dan Subadri. Laporan ini didampingi oleh kuasa hukum para pelapor, Syamsul Ma’arif Wijaya.
Syamsul menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut mencakup tanda tangan para ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari berbagai daerah. Tanda tangan palsu ini diduga dicantumkan dalam sejumlah dokumen muktamar, termasuk daftar hadir dan dokumen lainnya.
“Hari ini ada lima orang yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, serta Ketua Umum PP GPK. Padahal para korban menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” ujar Syamsul usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Juni 2026.
Menurut Syamsul, jumlah korban yang diduga mengalami pemalsuan tanda tangan sebenarnya mencapai ratusan pengurus DPC PPP di berbagai daerah. Namun, untuk tahap awal, baru lima orang yang secara resmi memberikan laporan kepada kepolisian.
“Korban sebenarnya ada sekitar 200 DPC dari berbagai daerah. Hari ini yang melapor baru lima orang dan ke depan kemungkinan akan bertambah seiring proses pendataan dan pengumpulan bukti,” tambahnya.
Dokumen yang diduga memuat tanda tangan palsu tersebut, lanjut Syamsul, digunakan dalam proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN). Oleh karena itu, pihaknya menilai para korban mengalami kerugian baik secara hukum maupun moral.
“Kami mendampingi para korban yang merasa dirugikan karena identitas dan tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan. Ini menyangkut integritas para ketua DPC dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap mereka,” tegasnya.
Kelima pelapor yang telah membuat laporan tersebut adalah Fadli selaku Ketua DPC PPP Indramayu, Imam Fauzan A. Uskara selaku Ketua Umum PP GPK sekaligus Bendahara Umum, Akhdan selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Ansori selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Seluma, Bengkulu, serta M. Rifki Saefudin selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Cirebon.
Salah satu pelapor, M. Rifki Saefudin, secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen yang dipersoalkan tersebut.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen karena ada tanda tangan saya yang diduga dipalsukan oleh tiga orang yang kami laporkan. Kami percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran,” ujar Rifki.
Laporan tersebut saat ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Para pelapor juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.





