KabarDermayu.com – Polemik hukum yang menjerat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kian meruncing setelah sejumlah pihak melayangkan laporan ke kepolisian terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah tegas, kini giliran organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia yang resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Hotman Paris dituduh melakukan penghinaan terhadap profesi jurnalistik. Pihak pelapor menyertakan sangkaan Pasal 433, Pasal 436, serta Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditambah dengan Pasal 18 Ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa tindakan Hotman saat berada di ruang publik sudah melampaui batas kewajaran dalam mengkritik kinerja media. Menurutnya, pernyataan tersebut secara jelas menunjukkan sikap merendahkan profesi wartawan.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujar Asep saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Juli 2026.
Asep menambahkan, jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, setiap pihak memiliki mekanisme resmi untuk menempuh jalur hak jawab, koreksi, atau melapor ke Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa melontarkan hinaan secara terbuka di depan publik adalah tindakan yang berbeda dan berpotensi menciptakan stigma negatif bagi insan pers.
Kuasa hukum MIO Indonesia, Pitra Romadoni, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum, mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, hingga penghinaan terhadap kebebasan pers. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah memasuki tahap berita acara pemeriksaan.
Di sisi lain, kuasa hukum MIO Indonesia lainnya, Krisna Murti, menyoroti strategi pembelaan yang dilakukan Hotman terhadap kliennya, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Krisna menilai tidak elok apabila nama Presiden Prabowo Subianto terus diseret dalam perkara tersebut.
“Jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga tidak baik. Presiden adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang,” tegasnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lebih dulu menempuh jalur hukum meski pihak Hotman Paris sempat melayangkan permintaan maaf. Bagi PWI, permintaan maaf tersebut dianggap tidak cukup untuk memulihkan kehormatan profesi wartawan yang merasa diserang.
Laporan dari PWI sendiri telah didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menjadi pelapor utama dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa langkah hukum ini menjadi bentuk respons organisasi atas ucapan Hotman yang secara terbuka meragukan kapasitas intelektual wartawan. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan menjunjung tinggi kecerdasan dan integritas dalam menjalankan tugasnya.
Hingga saat ini, proses hukum atas laporan-laporan tersebut masih terus berjalan di Polda Metro Jaya, seiring dengan sorotan publik yang kian intens terhadap tindakan pengacara tersebut.





