KabarDermayu.com – Polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta Selatan semakin memanas. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Jakarta Selatan secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA) ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini dilayangkan setelah pengurus DPC menemukan adanya dugaan penerbitan dokumen partai yang tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku. Lebih lanjut, sebuah KTA PPP juga dilaporkan terbit tanpa adanya rekomendasi resmi dari tingkat DPC.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/4244/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang tertanggal 12 Juni 2026.
Kuasa hukum Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, Dal Lyckhen, menyatakan bahwa terdapat dua laporan terpisah yang diajukan. Masing-masing laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan KTA dan dugaan pemalsuan dokumen partai.
“Hari ini ada dua pelapor. Yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan KTA, yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Dal Lyckhen di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2026.
Menurut Dal Lyckhen, pihak yang dilaporkan memiliki inisial AS dan TY. Salah satu dari terlapor diketahui merupakan pengurus partai. Ia menambahkan bahwa laporan ini dibuat setelah ditemukan dugaan penerbitan dokumen yang tidak sesuai dengan prosedur organisasi.
“Terlapornya yang pertama inisialnya AS, yang kedua inisialnya TY. Yang satu pengurus partai, yang satu bukan,” jelasnya.
Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, M. Natsir, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari ditemukannya kejanggalan terkait status keanggotaan seseorang yang memegang KTA PPP. Pihaknya mengaku tidak pernah menerima usulan atau memberikan rekomendasi untuk penerbitan kartu anggota tersebut.
Temuan ini mendorong pengurus DPC untuk melakukan penelusuran lebih lanjut ke tingkat yang lebih tinggi. “Terkait dengan KTA, kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut. Sehingga perlu kami telusuri dari tingkat ke DPW sampai ke DPP,” ungkap Natsir.
Hasil penelusuran internal tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen. DPC menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian dalam lingkungan partai.
“Ada dugaan berarti ada pemalsuan yang membuat kondisi situasi partai jadi semakin tidak menentu, karena mereka ada kegiatan bukan berada di lingkungan kantor kami DPP, adanya di luar. Itulah yang membuat keprihatinan kami dari tingkat bawah,” tuturnya.
Natsir menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi keanggotaan semata. Status sebagai kader partai memiliki konsekuensi penting terhadap hak politik seseorang dalam organisasi, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam proses internal partai.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Tujuannya agar dugaan pemalsuan yang terjadi dapat diusut secara transparan.
“Secara prosedur, partai kita ini kan partai kader yang memang harus dijiwai dari lima khidmah enam prinsip perjuangan,” tegasnya.
Saat ini, DPC PPP Jakarta Selatan tengah menantikan tindak lanjut penyelidikan dari pihak kepolisian terkait laporan yang telah mereka ajukan.





