Lapas Bukan Lagi Tempat Pembalasan, Tegas Dirjen Pemasyarakatan

oleh -3 Dilihat
Lapas Bukan Lagi Tempat Pembalasan, Tegas Dirjen Pemasyarakatan

KabarDermayu.com – Sistem pemasyarakatan di Indonesia sedang mengalami transformasi signifikan menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan sosial.

Perubahan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Irjen (Purn) Mashudi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik Transformasi Lapas dalam Mewujudkan Pemasyarakatan Modern yang Berkeadilan Sosial di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026.

Mashudi menjelaskan bahwa pandangan terhadap sistem pemasyarakatan tidak lagi sebatas institusi yang hanya menjalankan putusan pengadilan.

“Dulu hukuman identik dengan pembalasan atas kesalahan. Kini, pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku, memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana, serta mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali hidup secara produktif di tengah masyarakat,” ujar Mashudi dalam diskusi tersebut.

Ia menambahkan bahwa pemasyarakatan kini bukan lagi berada di ujung proses hukum, melainkan menjadi bagian penting sejak awal sistem peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mendukung terwujudnya keadilan yang lebih manusiawi.

Salah satu terobosan penting adalah pengenalan alternatif pemidanaan. Ini termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Pendekatan ini dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara.

Pemenjaraan kini diposisikan sebagai pilihan terakhir, atau dalam istilah hukum disebut sebagai ultimum remedium.

Dalam konteks penanganan perkara narkotika, pemidanaan dapat berbentuk rehabilitasi. Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., menegaskan bahwa rehabilitasi bukanlah sekadar alternatif hukuman.

Rehabilitasi merupakan tanggung jawab negara untuk memulihkan fungsi fisik, mental, dan sosial seseorang melalui pendekatan medis dan sosial.

“Melalui pemulihan sosial, integrasi kembali ke masyarakat menjadi tolok ukur utama keberhasilan dari setiap program pemulihan,” kata dr. Bina Ampera Bukit, yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam diskusi.

Diskusi ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pemaparan para narasumber.

Saat sesi tanya jawab, mahasiswa mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis. Beberapa pertanyaan terkait dengan situasi terkini di beberapa lembaga pemasyarakatan yang mereka dapatkan dari pemberitaan media massa.

Di kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Hallonews, Sumber Rajasa Ginting, menyatakan bahwa penyelenggaraan diskusi ini merupakan bentuk kontribusi media. Tujuannya adalah untuk menjelaskan kepada publik mengenai sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Diskusi ini kami selenggarakan agar masyarakat menjadi lebih paham tentang sistem pemidanaan,” katanya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Lisda Syamsumardian, berpendapat bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia harus meninggalkan paradigma penghukuman warisan kolonial.

Ia menekankan pentingnya beralih ke pendekatan yang berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai ini dianggap fundamental untuk memanusiakan setiap individu.

Lisda juga menyoroti masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa overkapasitas bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan fisik.

Lebih dari itu, overkapasitas dapat menurunkan efektivitas pembinaan dan meningkatkan potensi residivisme. Fenomena ini menciptakan lingkaran setan yang justru memperparah masalah kejahatan dalam jangka panjang.