Polda Metro Jaya Selidiki Laporan terhadap Hotman Paris Terkait Permintaan Maaf yang Dianggap Belum Tulus.

oleh -8 Dilihat
Polda Metro Jaya Selidiki Laporan terhadap Hotman Paris Terkait Permintaan Maaf yang Dianggap Belum Tulus.

KabarDermayu.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan untuk tetap menempuh jalur hukum terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Langkah tegas ini diambil karena organisasi tersebut merasa bahwa ucapan Hotman Paris telah mencederai martabat insan pers. Laporan resmi telah didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak langsung sebagai pelapor dalam kasus ini. Pihaknya menyangkakan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap pengacara tersebut.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa permintaan maaf yang dilontarkan Hotman Paris dianggap belum cukup untuk memulihkan keadaan. Menurutnya, pernyataan Hotman yang mempertanyakan kecerdasan wartawan merupakan serangan serius terhadap profesi tersebut.

“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ungkap Edison pada Selasa, 21 Juli 2026.

Lebih lanjut, PWI menilai permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris tidak mencerminkan penyesalan yang mendalam dan tulus. Pihak organisasi menduga tindakan tersebut hanyalah formalitas belaka, bukan bentuk penyesalan dari hati nurani.

Oleh karena itu, PWI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian agar motif di balik pernyataan kontroversial tersebut dapat terungkap dengan jelas. Pihak pelapor juga telah menyerahkan bukti berupa rekaman video pernyataan Hotman yang telah tersebar luas di publik sebagai materi pendukung penyidikan.

Menanggapi laporan tersebut, Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, memberikan konfirmasi. Pihak kepolisian menyatakan telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap tindak lanjut.

“Benar, SPKT PMJ menerima laporan terkait dugaan Pasal 242 UU 1/2023,” ujar Budi singkat.

Persoalan ini bermula saat Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat, 17 Juli 2026. Perkara tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap Febrie setelah kasusnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers yang digelar setelah pemeriksaan, Hotman Paris sempat merespons pertanyaan wartawan terkait dugaan kriminalisasi terhadap kliennya dengan nada tinggi. Ia melontarkan kalimat yang dianggap menghina dengan mengatakan, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?”

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis karena dianggap tidak etis dan merendahkan. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum di Polda Metro Jaya terus berjalan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait laporan yang diajukan oleh PWI tersebut.