KabarDermayu.com – Beredarnya informasi mengenai harga Pertalite yang mencapai Rp18.040 per liter di struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU Pertamina telah menimbulkan kehebohan di kalangan publik. Angka tersebut menjadi sorotan karena disebut-sebut sebagai harga normal atau harga keekonomian Pertalite yang sesungguhnya.
Menanggapi keresahan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan menegaskan bahwa angka Rp18.040 per liter yang tertera pada struk bukanlah harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Angka tersebut merupakan representasi dari harga keekonomian yang dihitung berdasarkan berbagai komponen biaya dalam penyediaan energi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait penetapan harga BBM bersubsidi berada di tangan pemerintah. Pertalite sendiri termasuk dalam kategori Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dari negara.
Oleh karena itu, harga yang dibayarkan konsumen saat membeli Pertalite tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Harga tersebut tidak dipengaruhi oleh nilai keekonomian yang tertera dalam struk pembelian.
“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” ujar Roberth dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 16 Juni 2026.
Angka Rp18.040 Merupakan Harga Keekonomian
Roberth merinci bahwa angka Rp18.040 per liter yang muncul pada struk SPBU adalah harga keekonomian BBM. Nilai ini dihitung berdasarkan harga pasar energi serta seluruh biaya yang dibutuhkan untuk menghadirkan BBM hingga siap digunakan oleh masyarakat.
Namun, berkat adanya subsidi, masyarakat tidak perlu menanggung seluruh biaya sesuai harga keekonomian tersebut. Pemerintah turut menanggung sebagian biaya melalui mekanisme subsidi energi, sehingga harga jual yang diterima konsumen tetap lebih terjangkau.
Menurut Pertamina, informasi mengenai harga keekonomian ini tidak mengubah ketentuan harga jual Pertalite yang berlaku saat ini. Konsumen tetap membeli BBM subsidi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Subsidi BBM Disebut Menjaga Daya Beli Masyarakat
Pertamina menegaskan bahwa subsidi BBM memiliki tujuan strategis yang krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah, agar dapat memenuhi kebutuhan transportasi dan aktivitas sehari-hari mereka.
Selain menjaga daya beli, subsidi BBM juga dinilai sangat berperan dalam mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di berbagai sektor.
Roberth menambahkan bahwa berbagai pertimbangan sosial dan ekonomi menjadi landasan bagi pemerintah dalam menetapkan harga jual BBM subsidi kepada masyarakat.
Dengan adanya subsidi, beban masyarakat terhadap potensi kenaikan harga energi global dapat ditekan, sehingga aktivitas ekonomi dapat tetap berjalan dengan lebih stabil.
Pertamax Tetap Mengikuti Pergerakan Pasar
Berbeda dengan Pertalite, Pertamax merupakan jenis BBM non-subsidi. Oleh karena itu, harga jualnya mengikuti dinamika pasar dan perkembangan harga minyak dunia.
Meskipun demikian, Pertamina menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional.
Pada periode sebelumnya, harga Pertamax bahkan sempat dipertahankan agar tidak mengalami kenaikan, meskipun terdapat tekanan dari kondisi pasar internasional.
Sementara itu, penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026 telah melalui pertimbangan berbagai faktor penting.
Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam penyesuaian harga Pertamax antara lain:
- Kondisi ekonomi nasional.
- Daya beli masyarakat.
- Keberlanjutan fiskal pemerintah.
- Keberlangsungan usaha di sektor energi.
Pertamina menilai langkah penyesuaian harga ini diperlukan agar keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan penyediaan energi dapat tetap terjaga.
Harga BBM Belum Sepenuhnya Ikuti Harga Pasar
Pertamina juga mengungkapkan bahwa penyesuaian harga tidak hanya dilakukan oleh perusahaan BUMN tersebut. Sejumlah badan usaha swasta yang mengelola SPBU juga telah melakukan penyesuaian harga BBM dalam periode yang sama.
Namun demikian, harga jual BBM yang berlaku saat ini disebut belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar internasional.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga energi di Indonesia masih mempertimbangkan berbagai faktor di luar pergerakan harga minyak dunia semata.
Pertamina menjelaskan, apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian pasar dan perkembangan harga minyak global, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi.
Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa kebijakan energi nasional tidak hanya mempertimbangkan aspek bisnis dan pasar, tetapi juga memberikan perhatian pada daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.
Oleh karena itu, munculnya angka Rp18.040 per liter dalam struk SPBU tidak berarti masyarakat harus membayar Pertalite dengan harga tersebut. Angka tersebut hanyalah cerminan dari nilai keekonomian BBM sebelum adanya intervensi kebijakan pemerintah melalui subsidi energi yang selama ini diberikan kepada masyarakat.





