Mahasiswa UNNES Menjadi Tersangka Kasus Chat Mesum

oleh -4 Dilihat
Mahasiswa UNNES Menjadi Tersangka Kasus Chat Mesum

KabarDermayu.com – Polisi telah menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) berinisial MFA (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang memadai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, di Semarang pada Jumat.

MFA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari seorang korban yang juga merupakan mahasiswi di kampus yang sama. Penyidik telah mengantongi bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.

Atas perbuatannya, MFA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Menurut Kompol Ni Made Sriniti, ancaman hukuman bagi tersangka kurang dari lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan. Sebagai gantinya, tersangka dikenakan wajib lapor.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UNNES. Tujuannya adalah untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan tersangka.

Disebutkan bahwa dari satgas kampus, sudah ada beberapa laporan yang menyebutkan pelaku yang sama. Hal ini menunjukkan potensi adanya korban lain selain pelapor awal.

Kasus ini bermula ketika tersangka berkomunikasi dengan korban yang berprofesi sebagai mahasiswi dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai penyedia jasa penitipan serta pengantaran barang. Percakapan tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam interaksi tersebut, tersangka diduga mengirimkan pesan bernada pelecehan seksual kepada korban. Tangkapan layar percakapan ini kemudian menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik.