KabarDermayu.com – Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kini berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.
Penahanan ini dilakukan setelah Adam Deni diduga melakukan aksi pengrusakan terhadap sebuah ruko yang berlokasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Tidak hanya merusak fasilitas usaha, Adam Deni juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan di lokasi kejadian.
Intimidasi tersebut dilakukan dengan cara memperlihatkan senjata api jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Kasus ini berawal dari laporan pemilik usaha yang menjadi korban pengrusakan di Ruko Yummy Coin, yang beralamat di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Pada saat itu, Adam Deni diduga mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk ke dalam area ruko.
Di dalam ruko, pelaku kemudian melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas usaha.
Fasilitas yang dirusak antara lain papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas yang terbuat dari gypsum, serta beberapa properti lain seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Aksi tersebut tidak berhenti di situ. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka juga memperlihatkan airsoft gun kepada petugas keamanan ruko.
Tindakan ini diduga dilakukan sebagai bentuk intimidasi agar keinginannya dapat dituruti oleh petugas keamanan.
Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis malam, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama.
Kali ini, ia diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di area ruko.
Setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko, personel dari Polsek Cilincing segera mendatangi lokasi kejadian.
Mereka berhasil mengamankan Adam Deni di tempat.
Selanjutnya, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa Polri menanggapi setiap laporan masyarakat dengan serius, objektif, dan profesional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Budi Hermanto, dikutip pada Minggu, 21 Juni 2026.
Dalam proses pemeriksaan yang dijalani, Adam Deni disebut mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga mengajukan permohonan untuk penyelesaian kasus melalui jalur keadilan restoratif.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menekankan bahwa cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi menggunakan senjata dan merusak properti publik adalah tindakan yang melawan hukum.
“Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” tegasnya.
Akibat dari serangkaian aksi pengrusakan yang dilakukannya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Adam Deni dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai pengrusakan barang milik orang lain.
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul melalui jalur hukum yang berlaku atau melalui musyawarah mufakat.
Mereka juga mengingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena hal tersebut dapat berujung pada proses pidana.





