KabarDermayu.com – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus perusakan sebuah toko di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.
Detik-detik kejadian perusakan tersebut terekam dengan jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di area toko. Dalam rekaman video, Adam Deni terlihat mengenakan topi dan kemeja berwarna merah maroon. Awalnya, ia berada di samping mobilnya, namun kemudian tiba-tiba bergerak ke arah depan toko.
Tanpa diduga, Adam Deni terlihat menendang tempat sampah berwarna biru yang berada di depan toko. Gerak-geriknya menunjukkan kemarahan, dan dari rekaman terlihat ia tengah mencaci maki seorang petugas keamanan yang berjaga di depan pintu toko. Petugas keamanan tersebut kemudian mencoba menghampiri dan berkomunikasi dengannya.
Dalam upaya komunikasi tersebut, Adam Deni sempat menunjuk mobil hitam miliknya yang terparkir di depan toko. Namun, suasana memanas kembali ketika ia kembali menendang tempat sampah yang sama. Aksi selanjutnya adalah berlari ke arah toko dan berusaha mendorong kaca toko tersebut.
Puncak dari kejadian tersebut adalah dugaan Adam Deni hendak mengeluarkan senjata api yang disimpannya di pinggang. Tindakan ini segera dicegah oleh petugas keamanan yang ada di lokasi. Setelah aksinya dihalangi, Adam Deni kemudian kembali ke arah mobilnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Adam Deni. “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” ujar Budi kepada wartawan pada Minggu, 21 Juni 2026.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa motif di balik aksi perusakan yang dilakukan oleh tersangka dilatarbelakangi oleh masalah pribadi. Atas perbuatannya, Adam Deni dikenakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pengrusakan barang milik orang lain.





