KabarDermayu.com – Warga kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini diguncang oleh temuan jasad manusia yang terbungkus dalam karung. Penemuan yang awalnya disangka tumpukan sampah tersebut, ternyata menyimpan fakta kelam mengenai aksi mutilasi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Saepul (26).
Kasus ini dengan cepat diungkap oleh pihak kepolisian. Kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, aparat berhasil meringkus terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai penjual pisang cokelat (piscok). Berikut adalah rangkuman mendalam mengenai kronologi dan fakta-fakta di balik peristiwa tragis yang menimpa korban bernama Kunaefi (51) tersebut.
Kronologi Pertemuan hingga Tragedi
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, hubungan antara pelaku dan korban bermula dari perkenalan di media sosial. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu langsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.
Pertemuan yang diharapkan menjadi ajang perkenalan justru berujung pada pertikaian hebat. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pelaku diduga melakukan penusukan di bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau hingga tewas di lokasi kejadian.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Saepul berupaya keras menyembunyikan perbuatannya. Ia memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha. Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa tindakan mutilasi ini dilakukan semata-mata agar jasad korban lebih mudah dibawa keluar dari kontrakan yang berada di kawasan permukiman padat penduduk tanpa memancing kecurigaan warga sekitar.
Proses pembuangan jasad dilakukan secara terpisah. Tubuh korban dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas. Sementara itu, potongan kaki korban dibuang ke aliran sungai di kawasan Pitara, Pancoran Mas, untuk menyulitkan pelacakan identitas.
Pelarian dan Penangkapan
Selain melakukan pembunuhan dan mutilasi, pelaku juga diketahui membawa lari sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut sempat dijual oleh pelaku di wilayah Panimbang, Banten. Pelarian Saepul akhirnya terhenti pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 04.15 WIB. Ia diringkus oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pandeglang, Banten, saat diduga sedang berusaha melarikan diri lebih jauh.
Kaitan dengan Komunitas Tertentu
Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap fakta lain terkait latar belakang tersangka. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan analisis terhadap ponsel milik pelaku, ditemukan bukti bahwa Saepul tergabung dalam sebuah komunitas gay.
Kompol Dimitri Mahendra Kartika, Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi bagian penting dalam pendalaman motif pembunuhan. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Dugaan Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, Saepul kini menghadapi ancaman hukum yang berat. Pihak kepolisian tidak hanya menjeratnya dengan pasal pembunuhan biasa, melainkan juga mendalami sangkaan pasal pembunuhan berencana. Keputusan ini diambil berdasarkan analisis penyidik terhadap alur peristiwa dan upaya sistematis pelaku dalam menghilangkan jejak kejahatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap tersangka masih terus bergulir di Polda Metro Jaya untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tragedi yang merenggut nyawa Kunaefi tersebut.





