Polisi Tangkap Perampok Bersenjata Api di Bekasi

oleh -5 Dilihat
Polisi Tangkap Perampok Bersenjata Api di Bekasi

KabarDermayu.com – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pelaku perampokan yang menggunakan senjata api tiruan di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pelaku diketahui berinisial ARM, seorang mahasiswa berusia 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026. Pelaku ARM bertindak sebagai eksekutor tunggal dalam aksi perampokan tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan ARM. Pelaku sempat buron setelah berhasil melancarkan aksinya di minimarket tersebut.

Menurut Abdul, pelaku utama kasus curas minimarket di Kota Bekasi ini telah berhasil diamankan oleh tim opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaku berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan berperan sebagai eksekutor tunggal.

Sementara itu, Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/VI/2026/SPKT/Polsek Bekasi Selatan. Laporan tersebut diterbitkan sesaat setelah kejadian perampokan.

Petugas kepolisian bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan di lapangan. Selain itu, mereka juga melakukan pelacakan digital untuk memburu pelaku.

Tersangka ARM akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Reza memaparkan kronologis peristiwa kejahatan yang terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku yang beraksi seorang diri memasuki gerai Alfamart di Jalan Surya Raya dengan mengenakan masker, topi, serta jaket berkerudung (hoodie).

Pelaku langsung menuju meja kasir. Dari balik bajunya, ia menodongkan sebuah benda yang mirip dengan senjata api jenis Pietro Beretta ke arah dua orang pegawai minimarket yang sedang bertugas, yakni NA dan TI. Pelaku kemudian menggiring kedua korban menuju lantai dua, tepatnya ke ruang brankas.

Di dalam ruangan tersebut, korban dipaksa untuk membuka brankas. Pelaku kemudian memerintahkan korban untuk memasukkan uang tunai senilai Rp11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam. Setelah itu, pelaku mengunci kedua pegawai tersebut dari luar di dalam ruang brankas.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), sebelum melarikan diri, pelaku sempat kembali ke lantai satu. Di sana, ia menguras laci kasir senilai Rp500 ribu dan mengambil 14 bungkus rokok dari rak pajangan. Total kerugian yang dialami oleh pihak minimarket mencapai Rp12,1 juta.

Dari tangan tersangka ARM, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi sisa uang tunai hasil rampokan sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok merek Marlboro Filter Black, satu buah pistol korek api, serta pakaian, topi, masker, dan telepon genggam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka ARM kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku adalah di atas lima tahun.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan detik-detik perampokan di minimarket Jalan Surya Raya, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sempat beredar di media sosial Instagram melalui akun @bekasi.kita.