KabarDermayu.com – Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi bagi para guru di seluruh Indonesia.
Direktur PPG Kemendikbudristek, Ferry Maulana Putra, menginformasikan bahwa guru yang terpanggil dapat memeriksa status mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Melalui SIMPKB, guru dapat melihat status pemanggilan dan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ferry menjelaskan bahwa guru-guru yang terpanggil adalah mereka yang telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Peserta program ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari ujung barat Sumatera hingga ujung timur Papua, bahkan mencakup guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia yang berada di luar negeri.
“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami sangat mengimbau para guru yang telah terpanggil untuk segera melakukan konfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry.
Ia merinci bahwa tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 akan dimulai dengan periode konfirmasi kesediaan yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 28 Juni 2026.
Setelah tahap konfirmasi, peserta akan melanjutkan ke proses lapor diri yang dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 4 Juli 2026, diikuti dengan kegiatan orientasi pada 8 Juli 2026.
Selanjutnya, guru-guru akan mengikuti pembelajaran mandiri yang diselenggarakan melalui platform Ruang GTK, dimulai dari tanggal 8 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Puncak dari rangkaian kegiatan ini adalah pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Ferry menambahkan bahwa guru yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan PPG bagi Guru Tertentu dan dinyatakan lulus, akan berhak memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik ini merupakan pengakuan resmi atas profesionalisme seorang guru dan menjadi salah satu syarat penting untuk dapat menerima tunjangan profesi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program PPG ini juga menegaskan upaya berkelanjutan dari pemerintah untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh guru yang hingga kini belum memiliki sertifikat pendidik.
Pihaknya juga mengajak seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang optimal kepada para peserta selama proses PPG berlangsung.
Pendampingan ini dianggap krusial agar seluruh tahapan program dapat berjalan dengan lancar dan efisien, sehingga semakin banyak guru yang sukses menyelesaikan program ini dan meraih sertifikat pendidik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2, para guru dapat mengakses laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id serta akun media sosial resmi @ppg_kemendikdasmen.





