KabarDermayu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah dan inklusif, terutama dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Terbaru, Kemendikdasmen secara tegas melarang penggunaan seragam khusus MPLS yang memberatkan secara finansial bagi orang tua siswa. Aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan disertai dengan ancaman sanksi bagi satuan pendidikan yang kedapatan melanggar.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap praktik-praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana seragam MPLS seringkali menjadi ajang komersialisasi oleh pihak sekolah atau vendor tertentu. Padahal, tujuan utama MPLS adalah untuk memperkenalkan siswa baru kepada lingkungan sekolah, kurikulum, tata tertib, serta menumbuhkan rasa percaya diri dan semangat belajar. Beban finansial tambahan melalui pembelian seragam yang tidak esensial justru berpotensi menimbulkan kecemasan dan ketidaknyamanan bagi keluarga siswa, terutama yang berasal dari kalangan kurang mampu.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa MPLS haruslah dilaksanakan dengan prinsip kesederhanaan dan tidak memberatkan. “MPLS seharusnya menjadi momen yang menyenangkan dan membangun, bukan justru menjadi sumber beban baru bagi orang tua,” ujar Iwan Syahril. Penegasan ini diperkuat dengan adanya surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, Kemendikdasmen merujuk pada peraturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Permendikbud ini secara eksplisit menyatakan bahwa kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh membebani orang tua atau wali murid, baik dalam bentuk biaya maupun dalam bentuk lain yang memberatkan.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa seragam yang digunakan selama MPLS haruslah seragam yang sudah dimiliki siswa atau seragam yang umum digunakan di lingkungan sekolah, seperti seragam pramuka atau seragam sekolah pada umumnya. Jika memang ada kebutuhan khusus terkait atribut MPLS, maka atribut tersebut haruslah bersifat sederhana, tidak mahal, dan tidak wajib dibeli dari vendor tertentu. Sekolah juga diimbau untuk tidak mewajibkan pembelian atribut MPLS dalam jumlah banyak atau dengan spesifikasi yang memberatkan.
Sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang melanggar aturan ini bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembinaan, hingga sanksi administratif yang lebih berat bagi satuan pendidikan yang terus menerus melakukan pelanggaran. Kemendikdasmen berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkala dan menerima laporan dari masyarakat terkait praktik-praktik yang menyimpang dari aturan.
Tujuan utama dari penegakan aturan ini adalah untuk memastikan bahwa MPLS benar-benar dapat berjalan sesuai dengan fungsinya, yaitu sebagai sarana adaptasi siswa baru terhadap lingkungan sekolah. Dengan demikian, siswa dapat memulai jenjang pendidikan baru dengan rasa aman, nyaman, dan penuh semangat, tanpa dibayangi oleh kekhawatiran akan tambahan biaya yang tidak perlu. Kemendikdasmen juga berharap agar seluruh elemen pendidikan, mulai dari guru, orang tua, hingga masyarakat, dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang positif dan suportif.
Pihak sekolah diharapkan untuk lebih kreatif dalam merancang kegiatan MPLS yang menarik dan edukatif, tanpa harus bergantung pada atribut atau seragam khusus yang mahal. Berbagai kegiatan yang mengedepankan interaksi sosial, pengenalan budaya sekolah, serta pembentukan karakter dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dan efisien. Hal ini sejalan dengan semangat Merdeka Belajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang menekankan pada kemerdekaan belajar dan inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga mendorong partisipasi aktif dari orang tua dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan MPLS di sekolah. Jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait seragam atau biaya MPLS yang memberatkan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Laporan tersebut akan menjadi masukan berharga bagi Kemendikdasmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan yang berkelanjutan.
Dengan adanya penegasan sanksi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat lebih serius dalam mematuhi aturan yang ada. MPLS yang bebas dari beban finansial akan menjadi langkah awal yang positif bagi para siswa dalam menempuh pendidikan mereka, serta membangun hubungan yang harmonis antara sekolah dan orang tua.





