Anggota Dewan PDIP Desak Hukuman Berat untuk Polisi Penyiksa Wanita

oleh -2 Dilihat
Anggota Dewan PDIP Desak Hukuman Berat untuk Polisi Penyiksa Wanita

KabarDermayu.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyatakan kemarahannya terhadap tindakan Aiptu N, anggota Polres Tegal, yang diduga menyiksa seorang wanita asal Harjamukti, Cirebon, berinisial MAN (30) hingga mengalami luka fisik dan psikis yang parah.

Selly tidak hanya menuntut agar Aiptu N dipecat dari jabatannya dan dihukum seberat-beratnya, tetapi juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara menyeluruh. Ia menyoroti kemungkinan adanya pelaku lain, terutama terkait dugaan penggunaan sabu yang perlu didalami lebih lanjut.

“Saya mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Tindakan yang dilakukan oleh Aiptu N sungguh biadab dan keji. Saya melihat adanya potensi pelaku lain, salah satunya terkait penggunaan narkoba dalam kasus ini, yang berarti ada pihak yang menyuplai barang tersebut,” ujar Selly Gantina dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 7 Juli 2026.

Sebelumnya, Aiptu N telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polda dan Mabes Polri dari rumahnya di Desa Kalipucang, Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri mengenai dugaan kuat tindak kekerasan yang dilakukannya.

Diketahui bahwa korban MAN adalah istri siri dari pelaku dan telah mengalami kekerasan selama kurang lebih dua tahun.

Selly menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Ia secara tegas mendesak agar penyidikan kasus ini dilakukan secara terbuka, termasuk dalam persidangan kode etik hingga proses pidananya.

Lebih lanjut, Selly menyatakan bahwa pelaku telah mengkhianati negara karena merupakan seorang abdi negara. Ia juga mendesak agar pelaku dikenakan jerat hukum berlapis dalam kasus ini.

Menurut Selly, selain melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain. Hal ini termasuk pelanggaran kebebasan atau Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jika kita merujuk pada UU TPKS pasal 6c, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta. Artinya, hanya dari UU TPKS saja, pelaku bisa divonis 12 tahun penjara, belum termasuk jeratan dari undang-undang lainnya,” jelasnya.

Meskipun ancaman hukuman yang berat menanti pelaku, mantan Pejabat Bupati Cirebon ini menyatakan ketidakpuasannya jika korban tidak mendapatkan pemulihan yang memadai. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas Perempuan untuk segera turun tangan memberikan pemulihan dan pendampingan psikologis kepada korban.

Di sisi lain, Selly berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga. Mengingat dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum kerap terjadi.