Bos Swasta Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif Rp16 Miliar di KemenPUPR

oleh -2 Dilihat
Bos Swasta Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif Rp16 Miliar di KemenPUPR

KabarDermayu.com – Kasus dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menemukan titik terang dengan penetapan tersangka baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta secara resmi menetapkan seorang tersangka baru dari kalangan swasta. Pria berinisial JND ini diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.

JND diketahui menjabat sebagai Direktur PT Asaykhana. Lebih lanjut, ia diduga menjadi pihak yang mengendalikan sejumlah perusahaan lain yang diduga dimanfaatkan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang dinilai memadai.

“Melakukan penetapan tersangka terhadap JND,” ujar Dapot Dariarma pada Selasa, 7 Juli 2026.

Selain memegang kendali di PT Asaykhana, JND juga diduga mengendalikan beberapa badan usaha lain. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Berdasarkan temuan penyidik, JND diduga telah bekerja sama dengan tersangka lain untuk melakukan rekayasa proyek fiktif. Kegiatan ini dilaporkan terjadi di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Dapot Dariarma menjelaskan bahwa rekayasa tersebut berujung pada kerugian negara yang signifikan. “Melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” tegasnya.

Dalam kasus ini, JND disangkakan melanggar beberapa pasal hukum. Ia dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penetapan sebagai tersangka, JND langsung dilakukan penahanan. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.