OJK Pastikan PHK KB Bank Sesuai Aturan: Transformasi Perbankan

oleh -3 Dilihat
OJK Pastikan PHK KB Bank Sesuai Aturan: Transformasi Perbankan

KabarDermayu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan tegas terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk. (BBKP). Lembaga pengawas sektor keuangan ini memastikan bahwa seluruh proses PHK telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, OJK juga menggarisbawahi bahwa hak-hak seluruh karyawan yang terdampak, termasuk kompensasi, telah terpenuhi sepenuhnya.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa langkah restrukturisasi organisasi yang diambil oleh KB Bank merupakan bagian integral dari upaya penyehatan dan transformasi perusahaan. Hal ini sejalan dengan praktik industri perbankan yang diizinkan, asalkan senantiasa mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Pernyataan ini disampaikan Dian saat ditemui awak media di Gedung DPR RI pada Rabu, 8 Juli 2026. Ia menekankan bahwa penyesuaian yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas operasional dan keberlanjutan bisnis KB Bank di masa depan.

Dalam konteks ini, Dian menegaskan bahwa penyehatan perbankan melalui berbagai penyesuaian, termasuk sumber daya manusia, merupakan sesuatu yang sangat diperbolehkan dalam kerangka regulasi yang ada. Fokus utama OJK adalah memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh lembaga keuangan tidak melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

OJK: Hak Pekerja Terjamin Sepenuhnya

Lebih lanjut, Dian Ediana Rae menekankan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah prioritas utama OJK dalam mengawasi setiap institusi perbankan. Selama proses PHK dan penyesuaian lainnya dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan hak-hak pekerja terpenuhi, maka langkah tersebut dianggap sah dan memenuhi ketentuan.

Berdasarkan laporan pengawasan yang diterima OJK, proses penyelesaian antara pihak KB Bank dan karyawan yang terdampak berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan berarti. Hal ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik dan kepatuhan terhadap aturan.

Dian menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi mengenai bank-bank lain yang berencana untuk mengambil langkah serupa. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa PHK di KB Bank merupakan respons spesifik terhadap kondisi internal perusahaan.

Penurunan Jumlah Karyawan dan Optimalisasi Jaringan Kantor

Data yang dihimpun dari laporan keuangan KB Bank per 31 Maret 2026 menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam jumlah tenaga kerja. Total karyawan tetap dan tidak tetap tercatat sebanyak 2.265 orang. Angka ini berkurang sebanyak 662 orang dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, di mana jumlah karyawan mencapai 2.927 orang.

Selain penyesuaian jumlah tenaga kerja, KB Bank juga melakukan optimalisasi terhadap jaringan kantornya. Hingga kuartal pertama tahun 2026, jumlah kantor cabang pembantu (KCP) telah berkurang menjadi 120 unit, dari sebelumnya 141 unit pada Maret 2025.

Namun, di sisi lain, jumlah kantor cabang utama justru mengalami peningkatan. Terdapat penambahan satu kantor cabang utama, sehingga totalnya menjadi 29 unit per kuartal I 2026.

Upaya perluasan layanan perbankan juga terlihat dari peningkatan drastis jumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Hingga akhir Maret 2026, jumlah ATM telah mencapai 154 unit, sebuah peningkatan signifikan dibandingkan hanya 31 unit pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Transformasi sebagai Strategi Jangka Panjang

Proses transformasi yang sedang dijalani KB Bank juga berimbas pada perubahan di jajaran direksi. Robby Mondong, Direktur Retail KB Bank, mengajukan pengunduran dirinya pada 3 Juni 2026. Pengunduran diri ini terjadi sekitar delapan bulan setelah ia diangkat menjadi Direktur melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 Oktober 2025.

Bersamaan dengan itu, Dodi Widjajanto, Direktur Kepatuhan dan Risiko KB Bank, juga mengajukan pengunduran diri. Dodi telah menjabat posisi tersebut sejak Desember 2022.

Dalam keterbukaan informasi kepada publik, KB Bank menyatakan bahwa keputusan mengenai pengunduran diri kedua direksi tersebut akan diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak bank memastikan bahwa perubahan ini tidak akan memengaruhi operasional maupun keberlangsungan bisnis perusahaan.

KB Bank Fokus Perkuat Organisasi Melalui Transformasi

Menanggapi berbagai perkembangan ini, Ariz Dian Perkasa, Corporate Secretary KB Bank, menjelaskan bahwa perseroan tengah mengimplementasikan transformasi yang berkelanjutan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan daya saing perusahaan di industri perbankan.

Ariz menambahkan bahwa transformasi ini bertujuan untuk menciptakan organisasi yang lebih adaptif, memperkuat kapabilitas digital, meningkatkan efektivitas operasional, serta mendukung produktivitas jaringan layanan secara keseluruhan. Fokusnya adalah membangun fondasi yang kokoh untuk pertumbuhan bisnis dan profitabilitas yang berkelanjutan.

KB Bank menegaskan kembali bahwa seluruh strategi transformasi yang dijalankan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada nasabah. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memperkuat fundamental bisnis agar mampu bersaing dan tumbuh di tengah dinamika industri perbankan yang terus berubah.