KabarDermayu.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kementerian Keuangan. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas usulan mengenai penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyampaikan apresiasinya atas respons positif dari Menteri Keuangan terhadap usulan tersebut. Pihak Kementerian Keuangan berjanji akan melakukan kajian mendalam untuk mengevaluasi potensi dampak dari penghapusan pajak JHT terhadap penerimaan negara.
“Usulan soal pajak JHT 0 persen akan dipelajari dengan sungguh-sungguh,” ujar Said di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026. Pernyataan ini mengindikasikan adanya keseriusan dalam menindaklanjuti aspirasi dari kalangan pekerja.
Said menangkap pandangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin mengakomodasi harapan masyarakat. Namun, sebagai Menteri Keuangan, Purbaya menekankan pentingnya kajian dampak fiskal sebelum mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara aspirasi publik dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pandangan yang sejalan dengan keinginan pekerja mengenai pajak progresif atas pencairan JHT. Menurut Purbaya, pajak semestinya dikenakan hanya satu kali, bukan berulang-ulang, yang dianggap tidak adil bagi para pekerja.
“Pandangan beliau, yang nanti akan didiskusikan di internal Kementerian Keuangan, seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang. Kata beliau, ini enggak fair,” jelas Said, mengutip pandangan Menteri Keuangan.
Selain itu, Purbaya Yudhi Sadewa juga bersedia mempertimbangkan opsi kenaikan batas pencairan JHT yang dikenai pajak. Acuan untuk penyesuaian batas ini dapat merujuk pada kenaikan harga emas atau tingkat inflasi yang terjadi.
Hal ini relevan mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 mengatur bahwa pencairan JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak. Namun, apabila saldo JHT melebihi Rp 50 juta, kelebihannya baru dikenakan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen. Batas Rp 50 juta tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Jadi batas terkena pajak JHT itu nantinya bisa mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi, batasnya nanti enggak Rp 50 juta lagi. Bisa jadi Rp 100 juta, Rp 200 juta, atau kalau tadi (acuannya) pakai emas, Rp 400 juta. Tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau (Purbaya),” pungkas Said.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam mencari solusi terbaik terkait perpajakan JHT, yang merupakan aspek krusial dalam kesejahteraan hari tua para pekerja Indonesia.





