Pemerintah Susun Kebutuhan Energi untuk Industri: Ini Alasannya

oleh -3 Dilihat
Pemerintah Susun Kebutuhan Energi untuk Industri: Ini Alasannya

KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelaraskan kebutuhan pasokan energi, khususnya batu bara, dengan dinamika industri nasional serta agenda transisi energi yang semakin mendesak. Upaya ini menjadi sorotan utama dalam forum Energy Hub Talkshow 2026 yang mengusung tema “Menjaga Pasokan Batubara untuk Kebutuhan Nasional”.

Forum strategis ini mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan asosiasi industri, Dewan Energi Nasional, pengamat pertambangan, pelaku industri, hingga akademisi. Tujuannya adalah untuk merumuskan arah kebijakan batu bara yang adaptif terhadap kebutuhan energi domestik dan visi energi terbarukan di masa depan.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, menyoroti kompleksitas penyesuaian harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Kenaikan harga batu bara untuk sektor kelistrikan berpotensi membebani biaya pokok penyediaan listrik. Hal ini menjadi dilema mengingat komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi masyarakat.

Saat ini, harga DMO batu bara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan sebesar USD70 per ton. Sementara itu, untuk sektor industri seperti smelter, semen, dan pupuk, harganya dipatok lebih tinggi, yakni USD90 per ton. Anggawira menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap kebijakan harga DMO agar tidak menciptakan beban baru bagi sistem kelistrikan nasional.

“Jika harga DMO dinaikkan, tentu akan berdampak pada harga jual listrik. Apalagi, pemerintah telah berkomitmen untuk tidak melakukan penyesuaian tarif listrik,” ujar Anggawira dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Widya Yudha, menjelaskan bahwa pemerintah secara konsisten merancang strategi pengelolaan energi nasional. Tujuannya adalah memastikan keselarasan antara pasokan energi, kebutuhan industri, dan arah kebijakan transisi energi. Ia menekankan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 sebagai salah satu instrumen penting agar pelaksanaan kebijakan sejalan dengan ekspektasi pelaku industri tanpa mengorbankan ketahanan energi nasional.

Dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), bauran energi pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai 41,5 persen. Angka ini diharapkan stabil hingga tahun 2030 sebelum mengalami penurunan bertahap pada 2040. Penurunan ini mengantisipasi beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berskala besar hingga sekitar 2035, yang berkontribusi pada emisi sektor energi yang masih tinggi sebelum tren penurunan dimulai.

“Dari perspektif Dewan Energi Nasional, kami memilih jalur dekarbonisasi. Tujuannya adalah menjaga keamanan energi nasional (energy security) dengan tetap memastikan ketersediaan pasokan batu bara, sehingga krisis energi dapat dihindari,” tegas Satya.

Pengamat pertambangan, Rizal, membandingkan konsumsi batu bara nasional Indonesia dengan negara lain yang juga masih mengandalkan komoditas ini dalam bauran energinya. Menurutnya, pemakaian batu bara domestik Indonesia relatif kecil, hanya sekitar 3 persen dari total konsumsi. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain yang masih menjadikan batu bara sebagai tulang punggung energi mereka.

Rizal berpendapat bahwa penghentian produksi dan pemakaian batu bara nasional secara mendadak bukanlah solusi yang realistis. Pendekatan yang lebih bijaksana adalah melalui phase down atau penurunan bertahap, bukan phase out atau penghentian total. Batu bara dinilai masih memegang peranan krusial dalam menjaga ketahanan energi nasional, terutama untuk mencegah risiko gangguan pasokan listrik berskala besar.

“Produksi dan pemakaian batu bara dalam negeri sebaiknya tidak dihentikan atau phase out. Jika dilakukan phase down, itu tidak masalah, mengingat dampaknya terhadap ketahanan energi kita. Jika kita meninggalkannya begitu saja, ada kekhawatiran potensi terulangnya peristiwa blackout,” ujar Rizal.

Lebih lanjut, Rizal mengamati adanya tren penurunan produksi batu bara nasional. Produksi yang pada 2025 diperkirakan mencapai 790 juta ton, diprediksi akan turun menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026. Sementara itu, kebutuhan DMO pada 2026 diperkirakan sekitar 230 juta ton, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 254 juta ton. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) dan juga berdampak pada penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor batu bara.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengingatkan bahwa cadangan batu bara Indonesia yang telah dieksplorasi memiliki keterbatasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Ia menyebutkan total cadangan batu bara Indonesia sekitar 31,9 miliar ton. Namun, sebagian besar dari cadangan tersebut merupakan batu bara berkualitas rendah, di bawah 4.200 kcal.

“Cadangan kita tidak terlalu banyak. Dari sekitar 31,9 miliar ton, sekitar 24,5 miliar ton adalah batu bara kualitas rendah di bawah 4.200 kcal, sekitar 3,5 miliar ton berkualitas tinggi, dan sekitar 4,5 miliar ton berada pada rentang 4.200 hingga 5.000 kcal. Kondisi ini membuat stripping ratio kita cukup berat,” jelas Singgih.

Singgih menambahkan bahwa kebijakan DMO merupakan amanat konstitusi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama terkait pasokan listrik. Namun, ia juga menyoroti persoalan distribusi PLTU yang belum merata di berbagai wilayah. Ditambah lagi, banyaknya perizinan pertambangan mulai dari IUP hingga IPR menimbulkan tantangan dalam mewujudkan keadilan DMO bagi para pemegang izin.

Pakar Hukum Tata Negara STIH IBLAM, Radian Syam, menegaskan bahwa pembahasan mengenai ketahanan energi tidak dapat dipisahkan dari ketahanan konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan landasan kuat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Menurut hemat saya, menjaga pasokan batu bara untuk listrik Indonesia bukan sekadar kebijakan sektor energi, melainkan implementasi fungsi konstitusional negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar. Saya melihat tantangan Indonesia saat ini bukan hanya terkait cadangan batu bara, regulasi, atau pelaku usaha, tetapi juga kepastian hukum. Hal ini menjadi kekhawatiran bagi para investor untuk menanamkan modalnya,” ujar Radian.