KabarDermayu.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah strategis untuk memberikan keringanan harga Liquefied Natural Gas (LNG) bagi sektor industri. Diskon harga ini ditetapkan menjadi US$13 per MMBTU dan akan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, pada Jumat, 10 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa periode berlakunya diskon harga LNG ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2026, dengan kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan lebih lanjut untuk tahun-tahun berikutnya.
Laode Sulaeman menjelaskan bahwa penurunan harga LNG ini merupakan hasil dari upaya komprehensif dalam menekan seluruh komponen biaya yang terlibat dalam rantai pasok gas alam cair. Mulai dari sektor hulu, industri pengolahan dan distribusi (midstream), hingga tahap akhir penyaluran ke konsumen industri (hilir).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat daya saing industri nasional di tengah fluktuasi harga energi global. Dengan harga yang lebih terjangkau, industri diharapkan dapat mempertahankan operasionalnya, menjaga stabilitas produksi, dan yang terpenting, mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah menyadari bahwa kenaikan harga gas dunia telah memberikan beban signifikan terhadap biaya produksi berbagai sektor industri. Aspirasi dari pelaku industri, termasuk asosiasi industri seperti sektor keramik, serta masukan dari serikat pekerja, telah menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan ini.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menggarisbawahi bahwa keputusan penurunan harga LNG ini merupakan hasil koordinasi intensif antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dinamika geopolitik global yang memengaruhi sektor energi nasional menjadi latar belakang utama pengambilan kebijakan ini.
Sebagai bagian dari skema kebijakan gas industri, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan subsidi melalui Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Subsidi ini menjaga harga gas industri tetap berada di kisaran US$6,5—US$7 per MMBTU. Bagi industri pengguna gas pipa di luar skema HGBT yang pasokannya berasal dari wilayah Jawa, harga tetap dipertahankan sebesar US$9,6 per MMBTU.
Permasalahan utama yang mendorong kebijakan diskon LNG ini justru terjadi pada industri yang bergantung pada pasokan LNG. Hal ini disebabkan oleh menurunnya produksi gas dari lapangan-lapangan yang berada di wilayah Jawa bagian barat, yang secara tradisional menjadi sumber pasokan utama bagi industri di daerah tersebut.
Dengan adanya kebijakan diskon harga LNG ini, diharapkan industri-industri yang terdampak dapat kembali bernapas lega dan fokus pada peningkatan produktivitas serta daya saing mereka di pasar domestik maupun internasional. Stabilitas industri juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.





