Isu KUR Jember: Ibrahim Soroti Masalah Collection Agent, Bukan Bank BUMN

oleh -2 Dilihat
Isu KUR Jember: Ibrahim Soroti Masalah Collection Agent, Bukan Bank BUMN

KabarDermayu.com – Pengamat Ekonomi dan Perbankan, Ibrahim Assuaibi, angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank nasional Kantor Cabang Jember. Kasus yang merugikan negara hingga Rp41,4 miliar ini melibatkan modus debitur fiktif dan penyelewengan dana oleh Collection Agent (CA).

Ibrahim menekankan bahwa penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus ini bukanlah fenomena baru. Ia menyoroti bahwa pola penyelewengan dana KUR telah lama terjadi di berbagai bank penyalur, disebabkan oleh adanya celah dalam sistem penyaluran yang melibatkan CA dan perangkat desa.

Celah Penyelewengan yang Terus Berulang

Menurut Ibrahim, seharusnya penyaluran KUR difokuskan pada kelompok usaha seperti petani dan nelayan. Pengajuan dana dilakukan melalui pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota kelompok, yang kemudian diproses oleh CA dan disetujui oleh bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

Namun, peran CA yang seharusnya menjadi perantara yang memahami seluk-beluk keanggotaan kelompok tani, kerap kali disalahgunakan. Ibrahim mengungkapkan bahwa banyak CA yang bermain mata, bekerja sama dengan perangkat desa untuk memanipulasi data. Mereka juga seringkali memberikan iming-iming kepada masyarakat kelas bawah yang kurang paham mengenai prosedur.

Ibrahim mencontohkan, dana yang seharusnya diterima oleh kelompok usaha, misalnya senilai Rp90 juta hingga Rp100 juta per kelompok, seringkali tidak sampai ke tangan anggota. Dana tersebut justru dikuasai oleh CA untuk menutupi kredit macet pribadi atau untuk kepentingan lainnya.

“Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri,” ungkapnya.

Akibatnya, masyarakat yang namanya dicatut dalam pengajuan dana KUR justru dibebani kewajiban membayar cicilan dan bunga, meskipun mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut. Ibrahim menegaskan bahwa ketua kelompok dan CA adalah pihak yang bertanggung jawab dalam situasi ini.

Ia menilai bahwa kondisi ekonomi saat ini membuat oknum-oknum tersebut semakin berani. Mereka memanfaatkan nama rakyat kecil untuk mendapatkan keuntungan pribadi, padahal tujuan utama KUR adalah untuk mencegah masyarakat bawah terjerat praktik rentenir.

Perlunya Regulasi yang Lebih Ketat

Ibrahim mendesak pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memperkuat regulasi dan sanksi terkait penyaluran KUR. Ia berharap Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah direvisi dapat benar-benar mengikat para pelaku penipuan KUR.

“Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa,” jelasnya.

Ia juga mengkritisi pola pemerintah yang cenderung merevisi regulasi hanya setelah terjadi kasus. Padahal, masalah penipuan KUR ini sudah menjadi isu yang berulang sejak lama.

Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab?

Ibrahim menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, pihak perbankan bukanlah pihak yang utama disalahkan. Bank hanya bertugas menyalurkan dana setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.

“Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut,” katanya.

Imbauan untuk Masyarakat

Menutup paparannya, Ibrahim memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran atau iming-iming program KUR yang datang dari orang yang tidak dikenal.

“Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu MFH (mantan Pinca sebuah bank pelat merah di Jember), AM (CA CV Jawara Tani), dan IIS (CA CV Idris Afnan Jaya). Diduga, dana KUR yang diselewengkan digunakan untuk menutup kredit macet dan memenuhi kebutuhan pribadi para tersangka.