FBI Dilibatkan dalam Pengujian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Emas 74 Kg Juga Diperiksa Pegadaian

oleh -2 Dilihat
FBI Dilibatkan dalam Pengujian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Emas 74 Kg Juga Diperiksa Pegadaian

KabarDermayu.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mendalami barang bukti yang disita terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penyelidikan tidak hanya terfokus pada pemeriksaan 74 kilogram emas batangan. Pihak kepolisian juga menggandeng sejumlah institusi internasional dan lembaga keuangan domestik untuk menguji keaslian mata uang asing yang disita.

Institusi yang dilibatkan antara lain Federal Bureau of Investigation (FBI) dari Amerika Serikat, Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan keaslian uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang menjadi bagian dari barang bukti.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengujian akan mencakup seluruh barang bukti yang disita, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, rupiah, serta emas batangan.

“Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” ujar Budi pada Senin, 13 Juli 2026.

Pada hari yang sama, penyidik juga bekerja sama dengan PT Pegadaian untuk melakukan pemeriksaan terhadap 74 batang emas. Masing-masing batang emas tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram.

Budi menambahkan, pemeriksaan emas ini merupakan bagian dari upaya pengujian barang bukti yang telah ditemukan. Total emas yang diperiksa adalah 74 keping, yang setara dengan 74 kilogram.

Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubica Giovani Malewa, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melaksanakan serangkaian pengujian teknis terhadap emas tersebut. Pengujian ini meliputi identifikasi keaslian, kadar, dan berat emas.

“Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kamu lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 Kg,” jelas Rubica.

Rubica merinci tahapan pengujian yang akan dilakukan. “Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” terangnya.

Seluruh proses pemeriksaan barang bukti ini, menurut Budi, merupakan bagian integral dari tahapan penyidikan. Hal ini dilakukan sebelum penanganan perkara dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyatakan bahwa keputusan pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai upaya penguatan sinergi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh tim.