DPRD Jambi Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

oleh -1 Dilihat
DPRD Jambi Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

KabarDermayu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyatakan keseriusannya untuk mengawal dan mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi.

Langkah ini dinilai sangat krusial guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di tingkat daerah. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan tolok ukur penting. Indikator ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangannya, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif semata.

Menurut Ivan, secara nasional, pemerintah daerah ditargetkan untuk menyelesaikan minimal 80 persen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Namun, berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Inspektorat Provinsi Jambi, Provinsi Jambi saat ini baru mencapai sekitar 76 persen.

Hal ini berarti masih ada selisih sekitar empat persen yang perlu dikejar melalui percepatan penyelesaian. Ivan menegaskan bahwa selisih empat persen ini tidak boleh dianggap remeh.

Di balik angka tersebut, terdapat berbagai rekomendasi yang harus diselesaikan secara tuntas. Penyelesaian ini mencakup penyetoran langsung ke kas daerah, koreksi administrasi, perbaikan laporan keuangan, pembenahan sistem pengendalian internal, hingga penyempurnaan tata kelola di setiap perangkat daerah.

Ivan menjelaskan bahwa fokus DPRD tidak hanya pada pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lebih dari itu, DPRD ingin memastikan bahwa seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti. Tujuannya adalah agar perbaikan yang nyata dapat tercapai dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam rapat Badan Anggaran DPRD yang melibatkan TAPD dan Inspektorat, telah disepakati sebuah mekanisme pengawasan. Pengawasan tindak lanjut rekomendasi BPK akan dilaksanakan oleh komisi-komisi DPRD. Masing-masing komisi akan mengawasi sesuai dengan mitra kerja perangkat daerahnya.

Selain itu, Inspektorat diminta untuk secara berkala menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada DPRD. Laporan ini akan menjadi bahan penting untuk evaluasi oleh DPRD. Rapat evaluasi lebih lanjut dijadwalkan setelah masa tindak lanjut yang telah ditetapkan berakhir.

Ivan Wirata mengidentifikasi beberapa area yang perlu menjadi prioritas utama dalam penyelesaian rekomendasi. Area tersebut meliputi pengelolaan pendapatan daerah, belanja barang dan jasa, serta perjalanan dinas. Pengelolaan aset juga menjadi sorotan, begitu pula penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada satuan pendidikan.

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) dan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur juga masuk dalam daftar prioritas. Penyelesaian rekomendasi ini tidak hanya sebatas pengembalian kelebihan pembayaran jika memang diwajibkan oleh BPK. Namun, juga mencakup koreksi pencatatan, penyempurnaan dokumen, dan penguatan sistem pengendalian internal.

Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang. Ivan menekankan bahwa yang diinginkan bukan sekadar mengejar angka persentase penyelesaian.

“Yang kita inginkan bukan sekadar mengejar angka persentase, tetapi membangun budaya tata kelola yang baik. Temuan yang sama tidak boleh terus berulang setiap tahun karena akan mengurangi efektivitas pengelolaan APBD,” tegasnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun rencana aksi yang terukur. Rencana aksi ini harus dilengkapi dengan target waktu penyelesaian yang jelas. Selain itu, harus ada penanggung jawab, progres pelaksanaan, serta bukti konkret dari tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.

Pendekatan ini, menurut Ivan, akan sangat memudahkan proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh DPRD maupun Inspektorat. Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan internal harus berjalan selaras dengan peningkatan kapasitas aparatur.

Peningkatan kapasitas ini sangat penting terutama bagi pejabat pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, pengurus barang, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kita ingin setiap rupiah APBD dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi momentum memperbaiki sistem, memperkuat integritas birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah,” katanya.

DPRD Provinsi Jambi menyampaikan harapan besar. Mereka berharap sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, Inspektorat, dan seluruh perangkat daerah dapat mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK. Dengan demikian, capaian tindak lanjut Provinsi Jambi diharapkan dapat memenuhi bahkan melampaui target nasional.

Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan secara keseluruhan. Tata kelola yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kemajuan pembangunan daerah menjadi tujuan utamanya. (LAN)