Urgensi RUU Perampasan Aset, Akademisi Soroti Empat Celah yang Hambat Penyitaan Harta Koruptor

oleh -12 Dilihat
Urgensi RUU Perampasan Aset, Akademisi Soroti Empat Celah yang Hambat Penyitaan Harta Koruptor

KabarDermayu.com – Komisi III DPR RI saat ini tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026, urgensi pengesahan regulasi ini kembali ditekankan sebagai langkah krusial dalam memperkuat sistem pemulihan aset hasil tindak kejahatan di Indonesia.

Ahmad Novindri Aji Sukma, peneliti doktoral dari Institut Kriminologi University of Cambridge, hadir sebagai narasumber dalam pertemuan tersebut. Melalui sambungan daring, ia menegaskan bahwa Indonesia sangat membutuhkan kerangka hukum yang lebih tangguh guna menutup celah-celah yang selama ini menghambat upaya negara dalam memulihkan aset-aset yang bersumber dari tindak pidana.

Aji menyatakan dukungan penuhnya terhadap percepatan pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keberadaan instrumen hukum baru ini sangat vital untuk memperkokoh mekanisme pemulihan aset. Ia menegaskan bahwa posisi akademisi dalam hal ini sangat jelas, yakni menganggap RUU tersebut sebagai kebutuhan mendesak bagi sistem hukum nasional.

Kendati mendukung, Aji memberikan catatan kritis bahwa masih terdapat beberapa aspek krusial yang perlu disempurnakan. Ia secara khusus menyoroti tantangan terkait desain pengamanan prosedural serta kelembagaan dalam eksekusi perampasan aset di lapangan.

Dalam paparannya, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian Aji, di antaranya adalah kejelasan standar pembuktian, perlindungan hukum bagi pihak ketiga, mekanisme pembagian wewenang dalam pengelolaan aset, hingga potensi konflik kepentingan antara lembaga penegak hukum dan pihak yang nantinya bertanggung jawab mengelola aset sitaan tersebut.

Menurut Aji, kelemahan mendasar dalam rancangan aturan ini terletak pada pengamanan prosedural kelembagaan. Ia menekankan bahwa jika aspek pembagian tanggung jawab dan standar pembuktian tidak diperjelas, maka efektivitas implementasi RUU ini di masa depan dapat terganggu, yang pada akhirnya akan merusak kepastian hukum.

Lebih lanjut, Aji memaparkan alasan mendasar mengapa RUU ini harus segera disahkan. Saat ini, sistem hukum di Indonesia masih sangat bergantung pada mekanisme conviction-based forfeiture, di mana aset hanya bisa disita setelah pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Ketergantungan pada putusan pengadilan ini dinilai sering menemui jalan buntu dalam empat kondisi nyata, yakni:

  • Ketika pelaku meninggal dunia sebelum proses hukum mencapai tahap putusan tetap.
  • Saat pelaku melarikan diri atau tidak memungkinkan untuk dihadirkan dalam proses peradilan.
  • Ketika aset telah dialihkan atau disembunyikan melalui pihak ketiga.
  • Saat aset telah dikonversi, dicampur dengan harta lain, atau dipindahkan selama proses pidana berlangsung, sehingga menyulitkan pelacakan oleh otoritas.

Selain kondisi-kondisi di atas, lamanya durasi proses hukum yang berlangsung memberikan ruang bagi pelaku untuk memanipulasi atau memindahkan aset hasil kejahatan mereka. Aji mencatat bahwa keterbatasan hukum saat ini membuat negara sering kali gagal mengambil kembali aset yang seharusnya menjadi hak negara.

Menanggapi draf terbaru yang sedang dibahas oleh DPR, Aji menilai langkah yang diambil sudah cukup progresif. Rancangan tersebut diketahui telah mengintegrasikan dua mekanisme sekaligus, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana dan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB).

Dengan mengadopsi mekanisme NCB, proses pemulihan aset tidak lagi sepenuhnya terikat pada putusan pidana terhadap pelaku. Aji berharap penyempurnaan pada draf tersebut dapat menjadi solusi efektif untuk menutup celah hukum yang selama ini ada, sekaligus memberikan kewenangan yang lebih kuat bagi negara dalam mengamankan aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.