Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Sah

oleh -9 Dilihat
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Sah

KabarDermayu.com – Upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dengan adanya putusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Roy Suryo dinyatakan sah menurut hukum dan tidak terbantahkan.

Hakim Tolak Seluruh Permohonan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mengabulkan gugatan pemohon. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak untuk seluruhnya, sehingga proses hukum yang sedang berjalan di tingkat pokok perkara dapat terus dilanjutkan.

Putusan ini menjadi titik balik bagi Roy Suryo, di mana seluruh argumen yang ia sampaikan dalam persidangan tidak mampu meyakinkan hakim untuk membatalkan penetapan status tersangkanya. Langkah hukum ini pun secara otomatis berakhir seiring dengan ketukan palu hakim.

Indikasi Penyalahgunaan Praperadilan

Salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim adalah penilaian bahwa pengajuan praperadilan ini terindikasi sebagai upaya untuk menghambat jalannya persidangan pokok perkara. Hakim menilai bahwa penggunaan mekanisme praperadilan dalam konteks kasus ini tidak selaras dengan prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku.

Majelis hakim secara tegas menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk menutup ruang bagi permohonan tersebut demi memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor yang semestinya.

Catatan Kasus Sebelumnya

Sebelum putusan final ini dijatuhkan, Roy Suryo sempat mencatatkan capaian parsial dalam upaya hukum sebelumnya. Kala itu, hakim sempat mengabulkan sebagian permohonan terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik.

Namun, hakim saat itu sudah menegaskan bahwa kemenangan sebagian tersebut tidak memiliki dampak substansial terhadap status pidana pokok. Putusan tersebut tidak membatalkan atau menggugurkan status tersangka Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi.

Kelanjutan Persidangan di PN Jakarta Timur

Kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI ini melibatkan dua sosok utama, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Berkas perkara keduanya diketahui telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

Meski status hukum keduanya sama, ritme persidangan yang dijalani cukup berbeda. Dr. Tifa saat ini sudah memasuki tahap penyampaian tanggapan atas eksepsi, yang nantinya akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim.

Di sisi lain, proses persidangan Roy Suryo sempat mengalami penundaan karena menunggu kepastian hukum dari hasil praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka dipastikan tidak ada lagi hambatan administratif maupun hukum bagi pihak pengadilan untuk segera memulai persidangan pokok perkara.

Keputusan PN Jakarta Selatan ini mempertegas bahwa status hukum Roy Suryo sebagai tersangka tetap sah. Selanjutnya, pembuktian mengenai tuduhan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI akan diuji secara mendalam dalam agenda persidangan di PN Jakarta Timur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh otoritas hukum terkait.