Bertambah Lagi! 17 Tersangka Pemerkosa Anak 15 Tahun di Sampang, 10 Masih Buron

oleh -9 Dilihat
Bertambah Lagi! 17 Tersangka Pemerkosa Anak 15 Tahun di Sampang, 10 Masih Buron

KabarDermayu.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, terus melakukan pengembangan intensif terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil meringkus 17 orang tersangka dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana keji tersebut.

Kapolres Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono, memberikan keterangan resmi di Mapolres Sampang pada Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan bahwa dari empat tersangka terbaru yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus remaja di bawah umur, sementara dua lainnya sudah dewasa.

Adapun identitas empat tersangka yang baru ditangkap adalah LN (14) dan AR (15) yang merupakan warga Kecamatan Sampang, serta RQ (24) dan MT (20) yang berasal dari Kecamatan Omben. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian yang bergerak di empat lokasi berbeda pada 17 Juli 2026.

Proses Hukum dan Penanganan Tersangka

Kapolres menegaskan bahwa penanganan hukum bagi para tersangka dilakukan secara terpisah berdasarkan usia. Tersangka yang sudah dewasa saat ini ditahan di Mapolres Sampang di bawah pengawasan Tim Reskrim, sedangkan tersangka di bawah umur ditangani secara khusus oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur yang bersinergi dengan Tim Khusus Polres Sampang.

Lebih lanjut, AKBP Hartono mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dari 17 tersangka yang telah tertangkap, terdapat satu orang yang terlibat dalam dua perkara tindak pidana berbeda. Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh mengenai identitas tersangka tersebut demi kepentingan penyidikan.

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:

  • Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
  • Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bagi para tersangka dalam kasus ini adalah pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa memilukan ini bermula pada Februari 2026. Korban saat itu sedang berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Sejumlah pelaku diduga mendekati korban dengan modus mengajak berkenalan sebelum akhirnya melakukan bujuk rayu, ancaman, hingga pemaksaan.

Polisi juga menduga bahwa sebelum aksi bejat tersebut dilakukan, para pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Tindak pidana ini tercatat terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), dan Desa Madupat (Kecamatan Camplong).

Pengembangan Kasus

Proses penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap oleh pihak berwajib. Awalnya, tujuh tersangka diamankan pada 30 Juni, disusul penangkapan dua orang pada 2 Juli dan satu orang pada 3 Juli. Jumlah tersangka terus bertambah hingga mencapai 12 orang, kemudian bertambah satu orang pada 13 Juli, dan terakhir empat orang pada 17 Juli.

Hingga saat ini, masih terdapat 10 orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau masih buron. Kapolres Sampang dengan tegas meminta agar para pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan,” ujar Kapolres Sampang.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Sampang dan pihak kepolisian. Komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak terus diperketat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekitar.