Menko Yusril: KPK Belum Perlu Mengambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

oleh -6 Dilihat
Menko Yusril: KPK Belum Perlu Mengambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

KabarDermayu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini belum perlu mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai respons atas perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan saat ini tetap harus dipantau oleh seluruh elemen masyarakat agar tetap berada pada koridor yang benar.

“Saya sudah menyampaikan pandangan bahwa karena perkara ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, maka mari kita amati dan awasi bersama-sama. Harapannya, proses ini terus berjalan on the track. Oleh karena itu, KPK belum memerlukan langkah untuk mengambil alih penyidikan tersebut saat ini,” ujar Yusril usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap kasus yang ditangani oleh instansi penegak hukum lain, seperti Kepolisian RI (Polri) maupun Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK juga memiliki hak untuk mengambil alih suatu perkara jika memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria yang dimaksud meliputi:

  • Proses penyidikan yang berlangsung berlarut-larut atau tidak menunjukkan kemajuan berarti.
  • Kasus yang melibatkan oknum penegak hukum, dalam hal ini seperti yang menimpa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Perkara yang menarik perhatian luas dari masyarakat serta melibatkan nilai kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Meskipun memiliki landasan kewenangan tersebut, Yusril menekankan bahwa intervensi KPK tidak perlu dilakukan jika penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung dinilai sudah berjalan sesuai prosedur. Ia memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan untuk menuntaskan penyidikan tersebut secara profesional.

“Meskipun undang-undang memberikan kewenangan tersebut, namun apabila penanganan perkara dinilai on the track, dilakukan secara profesional, dan transparan, maka saya berpendapat kita harus memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan penyidikannya,” tambahnya.

Terkait adanya kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai potensi konflik kepentingan mengingat Febrie Adriansyah merupakan bagian internal dari Kejaksaan Agung, Yusril menepis anggapan tersebut. Ia memastikan bahwa penyidikan akan tetap dijalankan dengan mengedepankan transparansi dan integritas profesional.

Yusril pun mengajak masyarakat untuk tidak berhenti melakukan fungsi kontrol sosial. Pengawasan publik dinilai sangat penting untuk memastikan kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut berjalan adil tanpa ada intervensi yang menghambat kebenaran hukum.

Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kasus tersebut sebelumnya diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie Adriansyah resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan pada 11 Juli 2026. Pada hari yang sama, pihak kepolisian menetapkan status tersangka terhadapnya. Tidak lama berselang, Polri melakukan pelimpahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan lembaga penegak hukum tersebut.