Imigrasi Ungkap Modus 10 WNA Pakistan-Iran yang Berpura-pura Jadi Investor untuk Tinggal di Indonesia

oleh -7 Dilihat
Imigrasi Ungkap Modus 10 WNA Pakistan-Iran yang Berpura-pura Jadi Investor untuk Tinggal di Indonesia

KabarDermayu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi baru saja membongkar praktik kecurangan yang melibatkan sepuluh warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Iran. Para pelaku diduga kuat menjalankan modus investasi fiktif untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor agar bisa menetap di Indonesia secara ilegal.

Kasus ini kini telah memasuki babak baru dalam proses hukum. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menyatakan berkas perkara para tersangka sudah lengkap atau P21, sehingga kasus tersebut siap untuk segera disidangkan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap pola aktivitas sejumlah WNA di Apartemen Great Western, Tangerang. Temuan tersebut tercatat pada November 2025.

Meskipun secara formal mereka memegang ITAS investor, profil kehidupan dan tempat tinggal mereka dinilai sangat tidak wajar bagi seseorang yang mengklaim sebagai penanam modal di Indonesia. Hendarsam menjelaskan bahwa terdapat anomali yang mencolok terkait keberadaan mereka di apartemen tersebut.

“Anomalinya, mereka berada di apartemen yang mungkin tidak cocok untuk seorang investor,” ujar Hendarsam pada Selasa, 21 Juli 2026. Berangkat dari keganjilan tersebut, pihak Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan serta penyidikan secara mendalam.

Hasil penyidikan mengungkap adanya tindak pidana keimigrasian yang terencana. Para tersangka diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dalam dokumen resmi, khususnya pada akta pendirian perusahaan yang menjadi syarat utama pengajuan ITAS.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan fakta mencengangkan bahwa akta pendirian perusahaan tersebut dibuat saat para WNA terkait bahkan tidak sedang berada di wilayah Indonesia. Hal ini menegaskan adanya manipulasi dokumen otentik demi melancarkan niat mereka.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa data perlintasan Imigrasi menjadi bukti kunci. Menurutnya, mustahil akta perusahaan ditandatangani di hadapan notaris jika para tersangka berada di luar negeri pada waktu tersebut.

Selain manipulasi akta, ditemukan pula ketidakvalidan pada rekening koran yang digunakan sebagai syarat pengajuan izin tinggal. Alamat perusahaan yang mereka lampirkan pun terbukti bermasalah, mulai dari menggunakan alamat pihak lain hingga memanfaatkan layanan kantor virtual (virtual office) yang masa sewanya sudah berakhir.

Yuldi menegaskan bahwa selama berada di Indonesia, sepuluh WNA tersebut sama sekali tidak menunjukkan aktivitas bisnis yang nyata. Mereka gagal membuktikan adanya kegiatan investasi yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi pemegang ITAS investor.

Pihak Imigrasi juga telah melakukan klarifikasi kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Hasilnya mengonfirmasi bahwa para tersangka tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan tidak memiliki rekam jejak usaha yang sah.

Terkait sanksi, Hendarsam menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada tindakan administratif berupa deportasi. Para pelaku akan dijerat dengan sanksi pidana berat sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap WNA yang tidak beriktikad baik.

“Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara. Ini pesan bagi WNA yang beriktikad tidak baik,” tegas Hendarsam.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti pada 16 Juli 2026. Sebanyak lima orang jaksa telah ditunjuk untuk mengawal proses penuntutan di pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penahanan. Pihak Kejaksaan menargetkan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam pekan ini guna menjalani proses persidangan lebih lanjut.