KPK Amankan Uang Rp9,06 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat

oleh -5 Dilihat
KPK Amankan Uang Rp9,06 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat

KabarDermayu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti yang memiliki nilai total mencapai Rp9,06 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026. Menurutnya, nilai fantastis tersebut terkumpul dari serangkaian aset dan uang tunai yang diamankan tim penyidik.

Taufik merinci bahwa barang bukti yang disita mencakup sejumlah dana tunai. Di antaranya adalah uang hasil pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebesar Rp1,25 miliar. Selain itu, tim penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp20 juta di kediaman Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, serta saldo rekening milik CV Dyas Karya Konstruksi sebesar Rp489 juta.

Tidak hanya berupa uang tunai, pihak KPK juga mengamankan aset berupa surat berharga.

“Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari LAZ, senilai Rp2,75 miliar,” ungkap Taufik.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik turut menyita aset bergerak dan dokumen transaksi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Alphard dengan estimasi nilai Rp1,2 miliar, serta kuitansi pembayaran tanah milik istri LAZ yang mencapai angka Rp3,3 miliar.

Seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut nantinya akan menjadi fokus utama dalam pengembangan proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik berkomitmen untuk mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan.

Perlu diketahui, langkah hukum ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada 20 Juli 2026. Operasi senyap tersebut tercatat sebagai aksi ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK melakukan penangkapan terhadap 20 orang yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Sebanyak delapan orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus ini.

Perkembangan kasus berlanjut pada 21 Juli 2026, di mana KPK secara resmi menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik konflik kepentingan terkait proses pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Ketiga pihak tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.