Febrie Adriansyah Anggap Kasus yang Menimpanya Sebagai Upaya Kriminalisasi

oleh -9 Dilihat
Febrie Adriansyah Anggap Kasus yang Menimpanya Sebagai Upaya Kriminalisasi

KabarDermayu.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara terbuka menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Proses penahanan tersebut dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026 malam, tak lama setelah Febrie menjalani serangkaian pemeriksaan intensif terkait dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media terkait status hukum yang baru saja disandangnya.

Dalam pernyataannya, Febrie menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada jaksa pemeriksa. Ia menilai bahwa bukti-bukti yang digunakan oleh penyidik untuk menjeratnya sebagai tersangka masih sangat lemah dan belum cukup kuat untuk dijadikan landasan penahanan.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Febrie saat memberikan tanggapan di lokasi.

Menurut pandangan Febrie, alat bukti yang diajukan dalam perkara ini masih memerlukan proses pendalaman serta konfirmasi lebih lanjut. Ia merasa bahwa langkah penahanan yang diambil oleh penyidik terlalu terburu-buru dan tidak memiliki dasar yang cukup kuat secara hukum.

Febrie kemudian membandingkan situasi yang ia alami saat ini dengan standar prosedur yang ia terapkan ketika masih memimpin penanganan berbagai perkara besar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Ia menyoroti perbedaan signifikan dalam mekanisme penetapan tersangka. Menurutnya, selama masa jabatannya, setiap alat bukti harus melalui proses verifikasi, pendalaman, serta rangkaian gelar perkara (expose) yang berulang kali guna memastikan kebenaran hukum sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan expose. Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” tegasnya.

Meskipun ia secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan keputusan penyidik dan merasa bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya, Febrie tetap menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

Ia memilih untuk bersikap kooperatif terhadap keputusan pimpinan meskipun merasa dirugikan oleh langkah hukum tersebut. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” tambahnya.

Sebagai penutup dari pernyataannya, Febrie sekali lagi menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjerat dirinya saat ini bukanlah murni masalah hukum, melainkan sebuah bentuk kriminalisasi. “Saya merasa memang ini kriminalisasi,” pungkasnya sebelum meninggalkan lokasi menuju rutan.