KabarDermayu.com – Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Rebranding Dukcapil melalui program pelayanan Jemput Bola (JEBOL) Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Menurutnya, validitas data kependudukan merupakan fondasi krusial bagi pemerintah agar seluruh program bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan layanan jemput bola ini berlangsung selama lima hari, yakni pada 21 hingga 25 Juli 2026, yang merupakan hasil kolaborasi antara Tim Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Ditjen Dukcapil bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire.
Komarudin menyoroti bahwa kendala utama dalam penyaluran bantuan pemerintah selama ini sering kali bukan disebabkan oleh keterbatasan kuota, melainkan akibat kualitas data penerima manfaat yang belum sinkron dengan basis data kependudukan nasional.
“Sepuluh ribu beasiswa, tapi ternyata setelah diverifikasi hanya sekitar dua ribu sampai tiga ribu yang lolos. Karena itu sinkronisasi data dengan Dukcapil sangat penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Komarudin saat melakukan peninjauan di Balai Kampung Wanggar Sari pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga wajib menjadikan data resmi Dukcapil sebagai acuan utama dalam menjalankan program kerja mereka.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Papua Tengah tersebut, dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari administrasi pendidikan, sertifikat tanah, hingga pembelian tiket perjalanan.
Komarudin mengajak masyarakat untuk bersikap proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan karena seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis oleh negara.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menggerakkan seluruh perangkat, mulai dari tingkat RT, RW, kepala kampung, hingga distrik, agar pendataan warga dapat dilakukan secara menyeluruh dan akurat.
Program pelayanan jemput bola ini dibuka secara resmi oleh Komarudin Watubun bersama Bupati Nabire, Mesak Magai, yang ditandai dengan penabuhan gendang adat serta penyerahan simbolis dokumen kependudukan kepada warga setempat.
Ketua Tim Kerja Identitas Penduduk dan Penduduk Rentan Adminduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ahmad Ridwan, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Rebranding Dukcapil untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan mudah bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Hasil dari pelayanan tersebut menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat, dengan catatan capaian sebagai berikut:
- Selama dua hari pertama pelaksanaan, total 1.398 dokumen kependudukan berhasil diterbitkan.
- Pada 22 Juli di Distrik Wanggar, sebanyak 566 dokumen diterbitkan, mencakup KTP elektronik, KK, KIA, IKD, akta kelahiran, akta kematian, serta akta perkawinan.
- Pada 23 Juli di Distrik Makimi, jumlah penerbitan dokumen meningkat menjadi 832 dokumen.
Bupati Nabire, Mesak Magai, menyampaikan apresiasi mendalam atas program tersebut karena sangat membantu pemerintah daerah dalam membenahi data administrasi kependudukan di wilayah yang sulit dijangkau.
Ia mengakui bahwa penataan data merupakan pekerjaan besar bagi pemerintah daerah, mengingat masih banyak warga yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“Ini tugas dan tanggung jawab besar bagi kami pemerintah untuk mendata kembali seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Nabire,” jelas Mesak.
Lebih lanjut, Mesak menekankan bahwa data kependudukan yang akurat sangat vital sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan di daerah.
Pemerintah Kabupaten Nabire berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan administrasi kependudukan secara bertahap dalam satu hingga dua tahun ke depan agar program pembangunan dapat terintegrasi dengan data yang valid.
Pihaknya juga meminta peran aktif seluruh kepala distrik, lurah, hingga ketua RT dan RW untuk memutakhirkan data warga, termasuk mendata penduduk yang telah meninggal dunia serta menata identitas warga pendatang agar sesuai dengan domisili saat ini.





